Array

Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu

Rabu, 18 April 2018 | 17:04 WIB
Terlilit Hutang, Seorang Dokter Jadi Pemodal Pembuatan Uang Palsu
Polresta Kota Bogor berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu, Selasa (27/3/2018). [Suara.com/Teddy Irwansyah]

Suara.com - Tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah empat orang di daerah Pandeglang Banten, berhasil dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (16/4/2018).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang mengatakan satu tersangka berinisial AP (39), berprofesi sebagai dokter.

"Itu tersangka inisial AP profesi dokter, buka praktek di daerah Bekasi," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jalan Medan m
Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Daniel menjelaskan keterlibatan AP dalam sindikat uang palsu yakni lantaran terlilit hutang.

"Pengakuan dia (AP) terlilit hutang. Sering didatangi debt collector yang menagih hutang. Jadi AP terlibat (sindikat uang palsu) ingin butuh uang dengan cepat," ujar Daniel.

Adapun peran AP pun sebagai pemodal dengan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, kepada tiga tersangka lain yakni AK (56), AD (62) dan AM (35) untuk membeli peralatan maupun bahan untuk mencetak uang palsu.

"Itu dia serahkan uang Rp250 juta kepada tersangka lain. Sebagai modal untuk buat uang palsu," kata Daniel.

Hingga kini, Polisi juga masih melakukan pengejaran satu tersangka bernama Tutok yang membantu AP memberikan modal uang kepada tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Pandeglang Banten.

Baca Juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rupiah dan Asing di Ruko

Adapun, motif empat pelaku mengedarkan uang palsu yakni karena faktor ekonomi. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2015.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 ribu, telepon genggam, satu unit sepeda motor matic dan peralatan pembuat uang palsu.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI