Cuti Lebaran Diperpanjang, PNS Bolos Akan Disanksi Lebih Berat

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 April 2018 | 06:15 WIB
Cuti Lebaran Diperpanjang, PNS Bolos Akan Disanksi Lebih Berat
Menteri Agama (Mendag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di kantor Kemenko PMK terkait penambahan hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Jakarta, Rabu (18/4).

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil jika masih bolos kerja setelah waktu cuti Lebaran ditambah tiga hari menjadi 11-20 Juni 2018.

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksi bagi PNS yang masih bolos akan lebih berat," kata Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).

Dia menegaskan bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebaran tanpa ijin atasannya.

"Kecuali kalau dia cuti atas ijin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman.

Menpan RB mengungkapkan bahwa pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik.

"Kalau liburnya dua hari sebelum lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya.

Namun, lanjutnya, tambahan cuti lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di Rumah Sakit, Puskesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal.

Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Sebelumnya hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018.

Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI