Atas perbuatanya itu, Joni dan Edy dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan
Kamis, 19 April 2018 | 13:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli
09 Mei 2025 | 07:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI