Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov

Kamis, 19 April 2018 | 14:53 WIB
Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Majelis Hakim Zuhri mengonfirmasi isi pembicaraan antara Bimanesh dengan dr Alia. Ia membacakan BAP yang memuat pembicaraan antara Alia dengan dokter spesialis ginjal dan hipertensi itu.

"Ada dalam BAP sekitar pukul 12.02 WIB. bunyinya dari dr Alia 'assalamualaikum dokter. Lia tunggu kabarnya apakah jadi atau tidak, biar bisa disiapkan sebaik mungkin. Terima kasih,’ begitu ya?" tanya hakim Zuhri.

"Betul," jawab Bimanesh.

"Jawab saudara 'ya mbak tunggu saja dulu pengacara akan telepon saya kalau dia dapat izin dari KPK. Saya kabari segera," kata hakim.

"Betul yang mulia," jawab Bimanesh.

Hakim bertanya alasan Fredrich menyebut izin KPK kepada Bimanesh. Bimanesh mengakui tidak mengetahui maksud Fredrich menyebut istilah izin KPK.

"Saya tak tahu maksudnya izin dari KPK itu. Saya hanya menyampaikan bahwa kita punya waktu menunggu apakah nanti diizinkan atau tidak dari KPK," jelasnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasywah tersebut.

Baca Juga: Puji Jokowi, Airlangga Takjub Ada Truk Pakai Plat Nomor RI 1

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI