Ini Racikan Miras Oplosan Mematikan dan Murah di Surabaya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 23 April 2018 | 15:51 WIB
Ini Racikan Miras Oplosan Mematikan dan Murah di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti Miras oplosan yang disita dari tangan tersangka. (suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Hasil penyidikan Tim Gabungan Polrestabes Surabaya, tiga terasangka minuman keras (Miras) oplosan meracik Miras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mm hanya terdiri dari bahan alkohol 95 persen dan ditambah dengan sedikit air sulingan.

"Barang itu dibelinya dari toko bahan kimia," jelas Kapolreatabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (23/4/2018).

Dari tangan tersangka, petugas gabungan yang diterjunkan mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa diberi label atau merek yang masing-masing berukuran 600 mililiter yang telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soedi yang siap jual.

“Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soedi," lanjutnya.

Di depan penyidik, tersangkan mengaku perbotol ukuran 600 mm dijualnya seharga Rp 25 ribu. Lantas oleh Kusman dan Gatot dijual kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol.

Hingga saat ini petugas masih menunggu hasil autopsi korban.

"Untuk mememastikan apakah tiga korban tewas akibat minuman keras ini, kami masih menunggu hasil otopsi. Selain itu kami juga sedang menyelidiki berapa banyak botol minuman keras yang dibeli dari para korban dalam pesta tersebut,” tutur Rudi.

Rudi memastikan terhadap tiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup, karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," tandas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Pacar Keling Gang IV, Tambaksari, Surabaya meninggal dunia, Minggu (22/4). Mereka tewas diduga setelah menggelar pesta minuman keras di kampungnya.

Ketiga korban itu teridentifikasi bernama Pramuji Arianto (49), Wahyudi (52), dan Samsul Hidayat (38). Lalu, salah satu jenazah dari ketiganya, yakni Pramuji, sudah dimakamkan. Sedangkan jenazah Wahyudi dan Samsul Hidayat, hingga saat ini masih dilakukan otopsi. (Achmad Ali)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miras Oplosan Maut di Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Miras Oplosan Maut di Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

News | Senin, 23 April 2018 | 13:10 WIB

Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Gang Pacar Tewas

Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Gang Pacar Tewas

News | Minggu, 22 April 2018 | 19:21 WIB

Miras Maut di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Orang Resmi Ditahan

Miras Maut di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Orang Resmi Ditahan

News | Jum'at, 20 April 2018 | 12:49 WIB

Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis

Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis

News | Jum'at, 20 April 2018 | 11:11 WIB

Omzet Miras Oplosan Maut di Bandung Mencapai Rp1 Miliar

Omzet Miras Oplosan Maut di Bandung Mencapai Rp1 Miliar

News | Jum'at, 20 April 2018 | 10:19 WIB

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB