Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Asep di kediamannya, kawasan Green City, Serang, Banten pada Jumat (20/4).
Barang bukti yang disita yakni Baju dinas PDH berpangkat Brigjen, baju safari warna cokelat dan uang sebanyak Rp1,250.000.
Dalam kasus ini, Brigjen gadungan itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.