Ribuan Ekstasi Diselundupkan Lewat Bungkus Wafer di Bali

Pebriansyah Ariefana

Senin, 23 April 2018 | 16:45 WIB
Ribuan Ekstasi Diselundupkan Lewat Bungkus Wafer di Bali
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Arief Ramdhani. (suara.com/Luh Wayanti)

Suara.com - Seorang lelaki berusia 41 tahun bernama Viktor Hary Prabowo menyelundupkan ribuan narkoba jenis ekstasi di Bali. Dia menyimpan ribuan butir ekstasi itu di beberapa bungkus wafer.

Aksi Viktor pun tertenti setelah Kepolisian Daerah Bali menangkapnya. Viktor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (20/4/2018) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Ngurah Rai Nomer 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan. Selain itu 2.930 butir ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.

Saat itu petugas kemudian mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Consina di dalamnya. Di tas itu ada 3 bekas pembungkus wafer merk Tanggo ukuran 125 gram. Isi dus wafer itu masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.

Pelaku telah membawa pil ektasi sebanyak 2.930 butir yang disimpan dalam bekas makanan ringan tanggo yang dibawanya langsung memakai tas pinggang warna hitam.

"Sebelum menangkap pelaku kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Hasil pemeriksaan pelaku juga positif menggunakan narkoba,”paparnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (23/4/2018).

Dia mengatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang itu dari seseorang di Jakarta.

"Semuanya masih kami dalami. Dari siapa dia ngambil, dan orang yang ada di Lapas Mataram ini juga bagaimana mereka kenal,” ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa pelaku tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomer 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

baca juga

Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp10 miliar. (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gunakan Sabu, Kadis Perindagkop Aceh Utara Ditangkap

Gunakan Sabu, Kadis Perindagkop Aceh Utara Ditangkap

News | Jum'at, 20 April 2018 | 06:31 WIB

Menkumham akan Pecat Pegawainya yang Kedapatan Narkoba

Menkumham akan Pecat Pegawainya yang Kedapatan Narkoba

News | Kamis, 19 April 2018 | 07:47 WIB

Polisi Pertimbangan Keinginan Rehab Eks Anggota DPR Arbab

Polisi Pertimbangan Keinginan Rehab Eks Anggota DPR Arbab

News | Rabu, 18 April 2018 | 16:35 WIB

Timah Panas Akhiri Sepak Terjang Bandar Narkoba Tangerang

Timah Panas Akhiri Sepak Terjang Bandar Narkoba Tangerang

News | Selasa, 17 April 2018 | 23:20 WIB

Keluarga Eks Anggota DPR Fraksi PAN Ini Mengemis Minta Rehab

Keluarga Eks Anggota DPR Fraksi PAN Ini Mengemis Minta Rehab

News | Selasa, 17 April 2018 | 17:47 WIB

Terkini

Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air

Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:00 WIB

The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!

The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kemlu Iran: Tidak Ada  Negosiasi Damai dengan Amerika!

Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:56 WIB

Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY

Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:56 WIB

LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir

LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:55 WIB

Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:49 WIB

Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN

Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:47 WIB

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:43 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:39 WIB

×