Divonis 15 Tahun, Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara

Rizki Nurmansyah

Selasa, 01 Mei 2018 | 07:48 WIB
Divonis 15 Tahun, Pengacara: Novanto Ingin Kontemplasi di Penjara
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Madqir Ismail, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kliennya ingin berkontemplasi (merenung) saat menjalani vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi e-KTP.

"Alasan pokoknya, bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata Maqdir, dikutip dari Antara, Selasa (1/5/2018).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 24 April 2018.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah pada, Senin (30/4/2018), mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan e-KTP untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Selain pidana kurungan, hakim juga menghukum Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya.

Vonis terhadap Setya Novanto masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:27 WIB

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

KPK Umumkan Dedi Congor Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×