Kisah Mahesa dan Rizki, Bocah yang Tewas saat Pembagian Sembako

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 01 Mei 2018 | 16:18 WIB
Kisah Mahesa dan Rizki, Bocah yang Tewas saat Pembagian Sembako
Dua bocah tewas saat pembagian sembako dalam acara bertajuk “Untukmu Indonesia Berkarya Dalam Harmoni”, yang digelar oleh Forum Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta, Sabtu (28/4) akhir pekan lalu. [Suara.com/Ummi Hadiah Saleh]

Suara.com - Dua bocah tewas saat pembagian sembako dalam acara bertajuk “Untukmu Indonesia Berkarya Dalam Harmoni”, yang digelar oleh Forum Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta, Sabtu (28/4) akhir pekan lalu.

Kedua bocah tersebut bernama Mahesa Bin Junaedi (12) dan Rizki Saputra (10).

Robi Andriana, salah satu perwakilan Lembaga Musyawarah Kelurahan Pademangan yang mendampingi keluarga korban menceritakan, dua bocah tersebut tewas karena terinjak-injak dan terdorong massa.

"Kalau Mahesa itu memang ikut-ikutan, dia datang bertiga dengan teman-temannya. Saking banyaknya massa, dia terinjak dan ditemukan sudah tidak bernyawa di pagar," ujar Robi kepada Suara.com, Selasa (1/5/2018).

Sementara Rizki, tewas setelah terdorong  massa yang membludak di kawasan Monas saat pembagian sembako.

"Kalau yang M Rizki Saputra datang bersama orang tuanya. Dia kedorong dari belakang, sudah berdiri, kedorong lagi. Sempat minta tolong beberapa orang, tapi tidak dikasih pertolongan. Selang berapa lama, dia haus, minta tolong ada polisi lewat bawa motor, nah dibawa ke medis dan dibawa ke (RS) Tarakan," terangnya.

Tak hanya itu, Robi menceritakan, kupon pembagian sembako kepada warga dilakukan secara terselubung dan tidak melalui pengurus.

"Kuponnya dibagikannya secara terselubung dan tidak lewat pengurus. Ada juga dari teman ke teman," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno membeberkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan panitia acara yakni Forum Untukmu Indonesia di acara bertajuk 'Untukmu Indonesia Berkaryadalam Harmoni' di Monas.

baca juga

Pelanggaran tersebut diketahui Sandiaga setelah meminta klarifikasi Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jakarta dan Forum Untukmu Indonesia.

"Pelanggaran pertama yang dilakukan Forum Untukmu Indonesia yakni menggunakan logo resmi pemprov tanpa izin. Jadi itu bukan acara pemprov," ujar Sandiaga.

Kemudian pelanggaran kedua, yakni kegiatan pembagian sembako tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat mengajukan proposal.

"(Pelanggaran) Kedua pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu ada pembagian sembako. Ini sudah tidak disetujui dari awal oleh kami dari Pemprov DKI," tuturnya.

Pelanggaran ketiga, yakni tidak bertanggungjawab kepada kebersihan taman dan prasarana serta kegiatan di sekeliling area Monas.

"Keempat tentunya kenyamanan dari pengunjung dan terjadi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi baik, dan tidak terkoordinasi secara baik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Akan Selidiki Pembagian Sembako Berujung Kematian di Monas

Polisi Akan Selidiki Pembagian Sembako Berujung Kematian di Monas

News | Selasa, 01 Mei 2018 | 15:26 WIB

Sandiaga Jembatani Pertemuan Keluarga Bocah yang Tewas dan Panpel

Sandiaga Jembatani Pertemuan Keluarga Bocah yang Tewas dan Panpel

News | Selasa, 01 Mei 2018 | 09:37 WIB

Sandiaga: Pergub Larangan Berpolitik di CFD Sudah Sejak Era Ahok

Sandiaga: Pergub Larangan Berpolitik di CFD Sudah Sejak Era Ahok

News | Selasa, 01 Mei 2018 | 08:52 WIB

Cerita 2 Warga Tewas Berdesakan saat Pembagian Sembako di Monas

Cerita 2 Warga Tewas Berdesakan saat Pembagian Sembako di Monas

News | Selasa, 01 Mei 2018 | 07:18 WIB

Sandiaga Sebut Pembagian Sembako di Monas Banyak Melanggar

Sandiaga Sebut Pembagian Sembako di Monas Banyak Melanggar

News | Selasa, 01 Mei 2018 | 00:45 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×