Array

Dituduh Dalang Sembako Maut di Monas, Politikus PDIP Lapor Polisi

Rabu, 02 Mei 2018 | 16:43 WIB
Dituduh Dalang Sembako Maut di Monas, Politikus PDIP Lapor Polisi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris melalui kuasa hukumnya Budi Widarto, mendatangi Badan reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat (2/5/2018).

Kedatangan Budi untuk melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @MuchlisHassan (PangeranJKT), yang dinilai mencemarkan nama baik dan fitnah terhadah kliennya.

"Akun itu mengaitkan Charles Honoris dengan pembagian sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia di Tugu Monas, dan mengakibatkan dua bocah meninggal dunia," kata Budi di Bareskrim.

Tulisan yang dibuat akun @MuchlisHassan yang disertai foto wajah Charles dan logo PDIP itu adalah, ”Masuk ke Monas tangan distempel logo kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles Honoris (kader PDIP/caleg dapil DKI 3).”

Ia menilai tulisan itu merupakan fitnah. Sebab, kliennya tak ada di lokasi acara pada Sabtu (28/4) akhir pekan lalu.

Selain itu, Charles Honoris juga tak pernah membagi-bagikan kupon untuk mendapatkan sembako pada hari yang sama.

Budi menjelaskan, Charles pernah membagikan sembako melalui sistem kupon di daerah pemilihannya, Tegal Alur, Jakarta Barat.

Namun, kupon itu bukan untuk ditukarkan sembako pada acara yang diinisiasi Forum Untukmu Indonesia tersebut.

"Kupon yang dibagikan klien kami itu untuk bakti sosial di Tegal Alur, bukan acara di Monas itu. Nah, kupon itu lantas disalahgunakan oleh oknum dan dikaitkan dengan peristiwa di Monas,” tukasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Milenial Bisa Masuk ke Industri Migas

Budi menegaskan, kliennya sama sekali tak terlibat struktut kepanitiaan acara pembagian sembako berujung maut tersebut.

Laporan Budi Widarto terhadap akun twitter @MuchlisHassan telah diteirma polisi dengan surat bukti LP/575/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018.

Pasal yang disangkakan yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dimaksud Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornok dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI