Gugatan HTI, Kuasa Hukum Yakin PTUN Akan Menangkan Pemerintah

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 07 Mei 2018 | 03:07 WIB
Gugatan HTI, Kuasa Hukum Yakin PTUN Akan Menangkan Pemerintah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya kuasa hukum Menkumham lainnya I Wayan Sudirta juga nenyatakan tidak ada tindakan sewenang-wenang dari pemerintah atas pencabutan badan hukum HTI, sebab pencabutannya berdasarkan Perppu yang berlaku.

"Segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara," jelas Sudirta.

Pada Senin (7/5/2018), PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum perkumpulan tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI