Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia perihal pembubaran organisasinya, membuat pemerintah kian percaya diri.

HTI sebelumnya menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormas yang dianggap terlarang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, ditolaknya gugatan tersebut menandakan keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI sudah tepat.

"Inikan menunjukkan bahwa apa yang dilkaukan oleh pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap idiologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Pramono menegaskan, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen. Ia mengklaim pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini.

"Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu, sehingga dengan demikian, keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemeirntah itu sudah benar," jelasnya.

Pramono kemudian menyarankan, anggota HTI bergabung dengan organisasi yang diakui keberadaannya di tanah air. Selain itu, mereka juga bisa gabung ke partai politik.

"Karena sudah diputuskan baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks-HTI ini kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo," kata Pramono.

"Terpenting, sebagai elemen bangsa mereka bersama sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," Pramono menambahkan.

baca juga

Sebelum gugatan HTI ditolak PTUN hari ini, pada akhir Desember 2017 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Sayangkan Gugatan HTI Ditolak PTUN

Fadli Zon Sayangkan Gugatan HTI Ditolak PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 19:12 WIB

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

News | Senin, 07 Mei 2018 | 17:09 WIB

Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN

Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 16:39 WIB

Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Bubar

Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Bubar

News | Senin, 07 Mei 2018 | 14:14 WIB

Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN

Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 09:38 WIB

Terkini

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:57 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:39 WIB

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:38 WIB

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:36 WIB

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:31 WIB

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:24 WIB

×