Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia perihal pembubaran organisasinya, membuat pemerintah kian percaya diri.

HTI sebelumnya menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormas yang dianggap terlarang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, ditolaknya gugatan tersebut menandakan keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI sudah tepat.

"Inikan menunjukkan bahwa apa yang dilkaukan oleh pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap idiologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Pramono menegaskan, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen. Ia mengklaim pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini.

"Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu, sehingga dengan demikian, keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemeirntah itu sudah benar," jelasnya.

Pramono kemudian menyarankan, anggota HTI bergabung dengan organisasi yang diakui keberadaannya di tanah air. Selain itu, mereka juga bisa gabung ke partai politik.

"Karena sudah diputuskan baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks-HTI ini kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo," kata Pramono.

"Terpenting, sebagai elemen bangsa mereka bersama sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," Pramono menambahkan.

baca juga

Sebelum gugatan HTI ditolak PTUN hari ini, pada akhir Desember 2017 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Sayangkan Gugatan HTI Ditolak PTUN

Fadli Zon Sayangkan Gugatan HTI Ditolak PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 19:12 WIB

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

News | Senin, 07 Mei 2018 | 17:09 WIB

Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN

Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 16:39 WIB

Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Bubar

Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Bubar

News | Senin, 07 Mei 2018 | 14:14 WIB

Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN

Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 09:38 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×