Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia perihal pembubaran organisasinya, membuat pemerintah kian percaya diri.

HTI sebelumnya menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormas yang dianggap terlarang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, ditolaknya gugatan tersebut menandakan keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI sudah tepat.

"Inikan menunjukkan bahwa apa yang dilkaukan oleh pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap idiologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Pramono menegaskan, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen. Ia mengklaim pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini.

"Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu, sehingga dengan demikian, keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemeirntah itu sudah benar," jelasnya.

Pramono kemudian menyarankan, anggota HTI bergabung dengan organisasi yang diakui keberadaannya di tanah air. Selain itu, mereka juga bisa gabung ke partai politik.

"Karena sudah diputuskan baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks-HTI ini kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo," kata Pramono.

"Terpenting, sebagai elemen bangsa mereka bersama sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," Pramono menambahkan.

Sebelum gugatan HTI ditolak PTUN hari ini, pada akhir Desember 2017 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Sayangkan Gugatan HTI Ditolak PTUN

Fadli Zon Sayangkan Gugatan HTI Ditolak PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 19:12 WIB

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

News | Senin, 07 Mei 2018 | 17:09 WIB

Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN

Golkar Senang HTI Tetap Tak Punya Izin karena Kalah di PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 16:39 WIB

Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Bubar

Gugatan Ditolak PTUN, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Bubar

News | Senin, 07 Mei 2018 | 14:14 WIB

Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN

Ratusan Massa HTI Nonton Bareng Sidang Putusan di PTUN

News | Senin, 07 Mei 2018 | 09:38 WIB

Terkini

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB