Koruptor Bergaji Penuh, ICW: Belum Ada Aturan yang Jelas

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 08 Mei 2018 | 17:32 WIB
Koruptor Bergaji Penuh, ICW:  Belum Ada Aturan yang Jelas
Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Koruptor yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Mustagfir Sabry tetap mendapat gaji penuh dan tunjangan dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Padahal, politikus Hanura tersebut sudah dipenjara selama dua tahun setelah divonis penjara 5 tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan kejadian tersebut disebabkan oleh adanya ketidaksinambungan informasi antar pihak terkait.

"Ini masalah kita, karena tidak adanya kesinambungan informasi antara putusan pengadilan, eksekusi di jaksa dan keputusan administrasi pada sekretariat di masing-masing institusi pemerintah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2018).

Tidak hanya itu, penyebab lain sehingga koruptor tetap menikmati uang gaji tanpa bekerja adalah karena belum adanya aturan yang jelas.

"Belum lagi tidak ada kejelasan ketentuan sejak kapan gaji PNS/PN tidak dibayarkan, apakah sejak menjadi terpidana, sejak jadi tersangka atau terdakwa," kata Adnan.

Untuk mengatasi hal itu, dia meminta Kementerian Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), penegak hukum serta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat suatu mekanisme yang jelas.

"Buat ketentuan yang lebih menjelaskan bagaimana alur eksekusi hingga penghentian pemberian gaji," katanya.

Dalam kasus ini, Adnan tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Karena bisa saja pihak-pihak terkait terlibat dalam proses yang tidak benar tersebut.

"Kalau pengadilan tidak mengirimkan putusan resminya, jaksa tidak bisa mengeksekusi. Bisa saja sudah dikirimkan, tapi tidak dieksekusi," jelasnya.

baca juga

"Tidak bisa pukul rata melihat sumber masalahnya di mana, makanya, dua-duanya harus membangun sistem koordinasi yang lebih transparan," tutup Adnan.

Sebelumnya disebutkan bahwa Sabry masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD sebesar Rp 37 juta karena belum menerima salinan putusan dari MA dan juga dari Kejari Makassar.

Padahal MA sudah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2016. Artinya, Sabry tetap menikmati uang gaji, meski sudah dipenjara selama dua tahun.

Sabry terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Sabry divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denmark Undang Menkeu ke Konferensi AntiKorupsi Internasional

Denmark Undang Menkeu ke Konferensi AntiKorupsi Internasional

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 15:51 WIB

KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP

KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 14:46 WIB

Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online

Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online

News | Kamis, 19 April 2018 | 12:42 WIB

Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis

Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis

News | Sabtu, 14 April 2018 | 10:49 WIB

ICW Imbau KPK Cari Keterangan Lain soal Pramono dan Puan

ICW Imbau KPK Cari Keterangan Lain soal Pramono dan Puan

News | Sabtu, 24 Maret 2018 | 15:42 WIB

Terkini

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:37 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:29 WIB

×