Koruptor Bergaji Penuh, ICW: Belum Ada Aturan yang Jelas

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 08 Mei 2018 | 17:32 WIB
Koruptor Bergaji Penuh, ICW:  Belum Ada Aturan yang Jelas
Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Koruptor yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Mustagfir Sabry tetap mendapat gaji penuh dan tunjangan dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Padahal, politikus Hanura tersebut sudah dipenjara selama dua tahun setelah divonis penjara 5 tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan kejadian tersebut disebabkan oleh adanya ketidaksinambungan informasi antar pihak terkait.

"Ini masalah kita, karena tidak adanya kesinambungan informasi antara putusan pengadilan, eksekusi di jaksa dan keputusan administrasi pada sekretariat di masing-masing institusi pemerintah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2018).

Tidak hanya itu, penyebab lain sehingga koruptor tetap menikmati uang gaji tanpa bekerja adalah karena belum adanya aturan yang jelas.

"Belum lagi tidak ada kejelasan ketentuan sejak kapan gaji PNS/PN tidak dibayarkan, apakah sejak menjadi terpidana, sejak jadi tersangka atau terdakwa," kata Adnan.

Untuk mengatasi hal itu, dia meminta Kementerian Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), penegak hukum serta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat suatu mekanisme yang jelas.

"Buat ketentuan yang lebih menjelaskan bagaimana alur eksekusi hingga penghentian pemberian gaji," katanya.

Dalam kasus ini, Adnan tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Karena bisa saja pihak-pihak terkait terlibat dalam proses yang tidak benar tersebut.

"Kalau pengadilan tidak mengirimkan putusan resminya, jaksa tidak bisa mengeksekusi. Bisa saja sudah dikirimkan, tapi tidak dieksekusi," jelasnya.

"Tidak bisa pukul rata melihat sumber masalahnya di mana, makanya, dua-duanya harus membangun sistem koordinasi yang lebih transparan," tutup Adnan.

Sebelumnya disebutkan bahwa Sabry masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD sebesar Rp 37 juta karena belum menerima salinan putusan dari MA dan juga dari Kejari Makassar.

Padahal MA sudah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2016. Artinya, Sabry tetap menikmati uang gaji, meski sudah dipenjara selama dua tahun.

Sabry terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Sabry divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denmark Undang Menkeu ke Konferensi AntiKorupsi Internasional

Denmark Undang Menkeu ke Konferensi AntiKorupsi Internasional

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 15:51 WIB

KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP

KPK Diminta Jerat Korporasi yang Terlibat Korupsi e-KTP

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 14:46 WIB

Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online

Akademi Antikorupsi, Belajar Lawan Korupsi Lewat Online

News | Kamis, 19 April 2018 | 12:42 WIB

Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis

Didesak Lanjutkan Kasus Century, KPK: Kita Sedang Analisis

News | Sabtu, 14 April 2018 | 10:49 WIB

ICW Imbau KPK Cari Keterangan Lain soal Pramono dan Puan

ICW Imbau KPK Cari Keterangan Lain soal Pramono dan Puan

News | Sabtu, 24 Maret 2018 | 15:42 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB