Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 14 Mei 2018 | 14:46 WIB
Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak.

Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-jakti, pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim.

"Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi)," kata Jaksa KPK Khairudin saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Jaksa mengatakan pada saat itu, BDNI, yang merupakan salah satu bank di bawah kewenangan BPPN, memberikan uang pinjaman kepada pedagang budidaya tambak dalam bentuk kerja sama antara petambak dengan dua PT yakni PT DCD dan PT WM. Kedua PT tersebut diyakini milik Sjamsul Nursalim.

Dalam pencarian dana tersebut, Sjamsul dikenakan janji bayar Piutang secara tunai dengan menyerahkan aset sebesar piutang Rp 4,8 triliun kepada BDNI. Namun, uang tersebut ternyata tidak dibayarkan secara lancar oleh Sjamsul kepada pemerintah. Berdasarkan hasil audit, Sjamsul tidak pernah membayar utang tersebut.

Penyelesaian sengketa BDNI pun akhirnya dipegang oleh Syafruddin sebagai Ketua BPPN di tahun 2003. Kala itu, Syafruddin merustrukturisasi hutang BDNI sebesar Rp 3,9 triliun.

Dalam rapat terbatas pemerintah, Syafruddin mengusulkan kepada pemerintah agar BDNI hanya membayar Rp 1,1 trliun sementara Rp 2,8 trliun dihapus atau write off. Dalam rapat tersebut Syafruddin ternyata tidak melaporkan aset berupa hutang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN. Namun, pihak pemerintah tidak menyepakati pandangan Syafruddin. Akan tetapi, Syafruddin justru membuat ringkasan rapat yang menyatakan ada penghapusan utang Rp 2,8 trliun.

Mengacu pada ringkasan yang dibuat Syafruddin, Dorojatun Kuntjoro-jakti pun memutuskan untuk menghapus hutang Rp 2,8 triliun. Hal itu tertuang dalam Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004 yang menyetujui nilai hutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.

Dengan penetapan nilai hutang maksimal tersebut, maka dilakukan penghapusan atas sebagian hutang pokok secara proporsional sesuai beban hutang masing-masing petambak plasma dan penghapusan seluruh tunggakan bunga serta denda.

baca juga

Selain itu, dengan terbitnya keputusan penanganan penyelesaian kewajiban debitur petambak plasma PT DCD, maka keputusan-keputusan KKSK sebelumnya yaitu KEP.20/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000 yang memerintahkan porsi unsustainable debt seluruhnya ditagihkan kepada pemegang saham PT DCD dan PT WM yaitu Sjamsul Nursalim dan KEP.02/K.KKSK/03/2001 29 Maret 2001 yang memerintahkan porsi unsustainable debt dialihkan ke perusahaan inti yaitu PT DCD dinyatakan tidak berlaku.

Padahal, Dorojatun Kuntjoro-jakti telah mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dan diharuskan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian kepada BPPN berdasarkan laporan Tim Bantuan Hukum (TBH) KKSK tanggal 29 Mei 2002.

Setelah Syafruddin berhenti pada tahun 2004, pemerintah pun menerima laporan kinerja BPPN. Syafruddin melaporkan bahwa pihak Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan pembayaran nilai aset petambak senilai Rp 1,1 triliun sesuai keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/02/2004 13 Februari 2004 yang ditetapkan oleh Dorojatun Kuntjoro-jakti. Namun, saat laporan dikonfirmasi pemerintah, Syafruddin tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang restrukturisasi dan pelunasan utang tersebut.

Jaksa KPK berpandangan, tindakan Syafruddin melanggar sejumlah aturan. Ia didakwa melanggar TAP MPR-RI Nomor: X/MPR/2001 ditetapkan 9 November 2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2001, Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 – 2004, Pasal 37 ayat (1) dan (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan BPPN.

Lalu Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor : KEP.01.A/M.EKUIN/01/2000 tanggal 20 Januari 2000 tentang Kebijakan Restrukturisasi dan Penyelesaian Pinjaman Bagi Debitur di BPPN, Keputusan KKSK Nomor KEP.01/K.KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 dan Keputusan KKSK Nomor Kep.01/K.KKSK/10/2002 tanggal 7 Oktober 2002.

Jaksa mendakwa, perbuatan Syafruddin telah menguntungkan Syafruddin hingga Rp 4,58 triliun.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan KSAU

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 04:04 WIB

KPK Dinilai Tak Pantas Urus Fredrich, Dianggap Hanya Lucu-lucuan

KPK Dinilai Tak Pantas Urus Fredrich, Dianggap Hanya Lucu-lucuan

News | Jum'at, 11 Mei 2018 | 21:26 WIB

Ketua MAKI: Ibarat Bola, Fredrich Harusnya Hanya Dikartu Merah

Ketua MAKI: Ibarat Bola, Fredrich Harusnya Hanya Dikartu Merah

News | Jum'at, 11 Mei 2018 | 20:55 WIB

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Hakim PN Tangerang

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Hakim PN Tangerang

News | Jum'at, 11 Mei 2018 | 19:50 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur

News | Jum'at, 11 Mei 2018 | 18:21 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan

Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×