Array

Ketua MAKI: Ibarat Bola, Fredrich Harusnya Hanya Dikartu Merah

Jum'at, 11 Mei 2018 | 20:55 WIB
Ketua MAKI: Ibarat Bola, Fredrich Harusnya Hanya Dikartu Merah
Sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (8/2/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak setuju dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP. Pasalnya menurutnya, Fredrich adalah seorang advokat yang saat itu menjadi pengacara Setya Novanto.

Boyamin mengatakan bahwa seharusnya Fredrich hanya diduga melanggar kode etik saja. Dia bahkan mengibaratkannya dengan permainan sepak bola, di mana jika seorang pemain melakukan pelanggaran dengan kasar pun hanya akan disanksi dengan kartu kuning atau kartu merah oleh wasit, tanpa harus diurus oleh polisi.

Hal itu disampaikan Boyamin saat menjadi saksi meringankan bagi Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

"Ya memang, makanya biarlah advokat ke sana, permainan sepak bolanya. Seperti orang dalam permainan sepak bola, itu tekel, meninju, atau menendang sampai patah kaki, ya, cuma dikartu kuning dan kartu merah. Kan tidak perlu dilaporkan ke polisi sebagai penganiayaan," kata Boyamin.

Lebih lanjut, lelaki yang kerap memenangkan praperadilan lawan KPK tersebut mengingatkan KPK akan asal-usul sikap Fredrich. Dia menjelaskan bahwa sebagai seseorang yang berasal dari Jawa Timur, sifat mantan pengacara Setnov yang kerap merendahkan orang lain atau bahkan menghina itu adalah kebiasaan alias pembawaan.

"Ngenyek (menghina) itu hal yang biasa bagi kami orang Jawa Timur. Jadi, mohon dipahami. Pak Yunadi itu kan orang Surabaya, dan bagi kami merendahkan, menghina, ngenyek, itu hal yang (lebih berupa) keakraban. Biasa aja. Terus kami (suka) pamer, kalau misal ada yang makan enak, kami harus bisa pamer yang lebih enak," jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin menyarankan agar KPK lebih fokus mengurus perkara yang besar daripada menghabiskan waktu ke perkara Fredrich.

"KPK terus terang aja bagi saya, daripada ini terbuang waktunya untuk menyidik, menuntut perkara kayak begini, lebih baik fokus saja Century. Hakimnya kan jadi mau nggak mau menyidangkan perkara yang kayak begini," ujarnya.

"Pak Fredrich itu dalam kasus rumah sakit tidak mengunci kamarnya rumah sakit, tidak ngunci gerbangnya rumah sakit sehingga KPK tidak bisa masuk. Tidak kan? Toh ya, nyatanya Setya Novanto tetap bisa dibawa ke RSCM, dan ditahan dan disidangkan," tutup Boyamin.

Baca Juga: Kata Manajer soal Perceraian Ramon Y Tungka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI