Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB
Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono mengungkapkan alasannya langsung menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor).

Tonny mengatakan rasa bersalah serta pernah menjadi putra altar (misidinar) di gereja adalah alasan utama yang mendorongnya untuk tidak menolak putusan tersebut. Hal itu disampaikan Tonny usai menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

"Begini, saya kan orang beriman. Kalau salah ya harus akui salah. Saya ini orang Katolik. Biasanya di gereja ada ruangan untuk mengakui dosa kepada pastor. Kalau saya akui salah, pasti pastor suruh saya baca Doa Bapak Kami berapa kali, Salam Maria berapa kali. Saya juga mantan misdinar. Saya akan melakukan apa yang pernah saya alami selama jadi misdinar, mengaku dosa pada pastor," kata Tonny.

Tonny menjelaskan bahwa tidak ada cara lain selain menerima putusan majelis hakim tersebut. Apalagi dirinya memang tidak punya niat untuk menghindarinya.

"Itu yang saya lakukan sekarang. Saya tidak ada niat untuk menghindar, karena memang saya salah," katanya.

Tonny mengatakan akan selalu bekerjasama dengan KPK apabila diperlukan dalam membuka kasus yang telah menjeratnya. Sebab, hal tersebut sudah dilakukannya sejak awal.

"Jiwa kesatria melekat ke diri saya. Kalau A ya A, B ya B. Mudah-mudahan teman-teman saya di perhubungan jangan melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit. Saya orangtua. Saya sudah punya cucu. Untuk hidup sama cucu saja tidak ada kesempatan," kata Tonny.

Tonny dinilai hakim terbukti bersalah karena menerima uang Rp 2,3 miliar dari pihak tertentu. Uang tersebut bertujuan agar Tonny dapat memuluskan perizinan pihak tertentu tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:23 WIB

Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 13:11 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 07:35 WIB

Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

News | Rabu, 16 Mei 2018 | 21:38 WIB

Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap

Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap

News | Rabu, 16 Mei 2018 | 21:32 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB