Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 17 Mei 2018 | 17:10 WIB
Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi meyakini seratus persen dirinya dibebaskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fredrich mengatakan dia tengah menjalanlankan tugas sesuai profesinya sebagai advokat saat mendampigi kliennya, Setya Novanto.

Sehingga, menurut Fredrich apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak tepat.

"100 persen (optimis bebas), kita lihat saja Undang-Undang Nomor 5, kita ini penegak hukum, kita baca Pasal 50 KUHAP, ketika penegak hukum menjalankan tugas dia tidak bisa dipidana," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Fredrich menuturkan, ia membawa beberapa saksi ahli seperti ahli hukum, ahli hukum tata negara, ahli kode etik advokat untuk menjelaskan secara runut terkait perkara yang menjeratnya.

Dia juga menyakini para saksi yang dihadirkannya tersebut mampu mementahkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.

"Untuk melihat apakah Pasal 21 itu (yang menjerat) adalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain," kata Fredrich.

Fredrich mengatakan berdasarkan keterangan dari seorang ahli hukum pidana yang telah dihadirkan, jaksa dan pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk mengadilinya. Hal itu pula lah yang membuatnya merasa yakin akan dibebaskan oleh majelis hakim.

"Apakah jaksa atau pengadilan punya wewenang untuk mengadili kasus ini, kemarin kan (saksi ahli Mudzakir) sudah dijelaskan tidak punya wewenang," tutupnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:23 WIB

Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 13:11 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 07:35 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×