Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 17 Mei 2018 | 17:10 WIB
Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi meyakini seratus persen dirinya dibebaskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fredrich mengatakan dia tengah menjalanlankan tugas sesuai profesinya sebagai advokat saat mendampigi kliennya, Setya Novanto.

Sehingga, menurut Fredrich apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak tepat.

"100 persen (optimis bebas), kita lihat saja Undang-Undang Nomor 5, kita ini penegak hukum, kita baca Pasal 50 KUHAP, ketika penegak hukum menjalankan tugas dia tidak bisa dipidana," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Fredrich menuturkan, ia membawa beberapa saksi ahli seperti ahli hukum, ahli hukum tata negara, ahli kode etik advokat untuk menjelaskan secara runut terkait perkara yang menjeratnya.

Dia juga menyakini para saksi yang dihadirkannya tersebut mampu mementahkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.

"Untuk melihat apakah Pasal 21 itu (yang menjerat) adalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain," kata Fredrich.

Fredrich mengatakan berdasarkan keterangan dari seorang ahli hukum pidana yang telah dihadirkan, jaksa dan pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk mengadilinya. Hal itu pula lah yang membuatnya merasa yakin akan dibebaskan oleh majelis hakim.

"Apakah jaksa atau pengadilan punya wewenang untuk mengadili kasus ini, kemarin kan (saksi ahli Mudzakir) sudah dijelaskan tidak punya wewenang," tutupnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:23 WIB

Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 13:11 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 07:35 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB