Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 24 Mei 2018 | 14:06 WIB
Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menyakini mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyesal telah memperberat hukumannya.

Dua tahun silam, Anas mengajukan kasasi mengenai vonis 7 tahun penjara ke Mahkamah Agung. Namun, oleh Hakim Agung Artidjo, hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.

Sejak Selasa (22/5) pekan ini, Artidjo Alkostar resmi pensiun setelah 18 tahun berkarier dan dikenal “angker” oleh para terdakwa koruptor.

"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (24/5/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan, kasus yang menjeratnya tidak disertai bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dia menilai vonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama tidak kredibel.

"Putusan terkait perkara saya itu putusan yang tidak kredibel, karena tidak berbasiskan kepada fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan," kata Anas.

Meski begitu, Anas mengakui terpaksa menerima vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Pasalnya, vonis tersebut juga sudah dieksekusi karena berkekuatan hukum tetap.

"Tetapi apa pun saya hormati putusan itu, karena adil atau tidak adil kan sudah menjadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," tuturnya.

Namun, terhadap vonis tidak adil yang dijatuhkan kepadanya, Anas mencari jalan untuk menemukan keadilan. Dia mengajukan upaya hukum berupa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.

baca juga

"Karena itu, ya hari ini saya dipanggil hadir, di Pengadilan Negeri Jakpus ini untuk memulai persidangan PK. Saya memasukkan PK sudah kurang lebih sebulan yang lalu, tapi baru hari ini permulaan sidangnya," kata Anas.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut. Namun, kemudian Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga diturunkan satu tahun, menjadi tujuh tahun.

Masih belum puas, Anas mengajukan kasasi ke MA. Namun, sial bagi Anas, bukannya dikurangi, malah hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Kemudian, MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK, yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:50 WIB

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

Hadiri Sidang PK, Anas Berharap Keberuntungan

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 12:46 WIB

Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun, KPK Merasa Kehilangan

Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun, KPK Merasa Kehilangan

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 19:13 WIB

Artidjo Alkostar, Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor itu Pensiun

Artidjo Alkostar, Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor itu Pensiun

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:54 WIB

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

News | Kamis, 19 April 2018 | 20:48 WIB

Terkini

Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Wilayah 3T Jadi Prioritas

Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Wilayah 3T Jadi Prioritas

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:39 WIB

Alasan Gus Faruq Ceramah Dalam Kubur: Cara Dekatkan Diri ke Allah SWT

Alasan Gus Faruq Ceramah Dalam Kubur: Cara Dekatkan Diri ke Allah SWT

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:35 WIB

Perbedaan Mirabella Colorfix vs Mirabella Chic Lipstick, Sama-Sama Tahan Lama 12 Jam

Perbedaan Mirabella Colorfix vs Mirabella Chic Lipstick, Sama-Sama Tahan Lama 12 Jam

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:32 WIB

Umi Pipik Klarifikasi soal Hadiah Motor Raffi Ahmad untuk Anaknya: Tak Lupa Kebaikan

Umi Pipik Klarifikasi soal Hadiah Motor Raffi Ahmad untuk Anaknya: Tak Lupa Kebaikan

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB

Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral

Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 12:31 WIB

Wujudkan Modernisasi Pertanian, Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan

Wujudkan Modernisasi Pertanian, Pemprov Jateng Salurkan 1.507 Alsintan

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:30 WIB

4 Sabun Muka BHA untuk Kulit Berminyak: Bebas Jerawat dan Pori-pori Tersumbat!

4 Sabun Muka BHA untuk Kulit Berminyak: Bebas Jerawat dan Pori-pori Tersumbat!

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:30 WIB

Cara Pakai Hair Oil yang Benar agar Rambut Tidak Lepek dan Lebih Berkilau

Cara Pakai Hair Oil yang Benar agar Rambut Tidak Lepek dan Lebih Berkilau

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:29 WIB

Wira's Playroom Buka Ruang Belajar Inklusif, Tawarkan Pendekatan Belajar Sesuai Kebutuhan Anak

Wira's Playroom Buka Ruang Belajar Inklusif, Tawarkan Pendekatan Belajar Sesuai Kebutuhan Anak

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:26 WIB

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

Bekaci | Selasa, 03 November 2026 | 12:26 WIB

×