Sandi Dukung Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 24 Mei 2018 | 16:06 WIB
Sandi Dukung Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 nanti.

Menurut dia, larangan itu merupakan sanksi yang tegas bagi para koruptor untuk tidak mencalonkan di pemilihan legislatif.

"Saya rasa sepakat (rencana KPU). Tentunya di literatur-literatur jelas ada sanksi yang sangat tegas bagi pelaku korupsi untuk tidak lagi bisa dicalonkan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Rencana KPU itu, oleh Sandi disebut sebagai langkah tegas untuk memastikan generasi muda bebas dari korupsi. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

"Kita harus anti korupsi. Ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang untuk kegiatan yang sarat potensi korupsi, kolusi, nepotisme. Bagi kami ini adalah harga mati," jelas Sandi.

Meski hak politik mantan narapidana korupsi tidak dicabut oleh hakim, namun bisa saja mengajukan upaya hukum agar mantan narapidana tidak bisa ambil bagian di perpolitikan.

"Tapi kalau sudah diputus dan sudah jelas, proses hukumnya inkrah dan tidak bisa dipertanyakan kembali, mungkin itu putusan KPU yang perlu didukung oleh masyarakat juga," Sandi menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Tetap Larang Mantan Napi Mencalonkan Diri di Pemilu

KPU Tetap Larang Mantan Napi Mencalonkan Diri di Pemilu

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:40 WIB

Umroh, Sandiaga Puasa Berselancar di Media Sosial

Umroh, Sandiaga Puasa Berselancar di Media Sosial

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:38 WIB

Tak Hanya PNS, Tenaga PHL Jakarta Juga Terima THR

Tak Hanya PNS, Tenaga PHL Jakarta Juga Terima THR

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 13:18 WIB

Ketua KPU Lantik Anggota KPUD dari 16 Provinsi

Ketua KPU Lantik Anggota KPUD dari 16 Provinsi

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 12:40 WIB

Isu Perselingkuhan Fadli Zon Bikin Sandiaga Kaget

Isu Perselingkuhan Fadli Zon Bikin Sandiaga Kaget

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 10:30 WIB

Terkini

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB