UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat

Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:44 WIB
UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat
Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid bersyukur Revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akhirnya disetujui untuk disahkan sebagai UU melalui rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/ 2018).

Menurut Hidayat, ini membuktikan bahwa selama ini, posisi DPR tidak dalam kapasitas menghambat RUU tersebut untuk disegera disahkan.

"Alhamdulillah RUU ini akan disetujui jadi UU. Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR, sepakat agar pasal-pasal terkait pemberantasan terorisme dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Serta mengupayakan pelibatan semua pihak dalam penanganan tindak pidana terorisme, termasuk TNI.

Meski sebelumnya ada penolakan dari dua Fraksi, yakni PDIP dan PKB, serta penolakan dari tim pemerintah terkait definisi terorisme dengan tambahan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Namun pada akhirnya, semua pihak menyepakati denisi tersebut.

Definisi terorisme dengan tambahan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan, merupakan definisi alternatif kedua yang diusulkan oleh pemerintah setelah terjadi perdebatan singkat dalam rapat kerja antara Pansus RUU dengan pemerintah, pada Rabu (23/5/2018).

"Semalam kan itu sudah dibahas, tentu ketika tadinya ada dua fraksi yang belum setuju atas definisi alternatif kedua, tapi akhirnya PDIP dan PKB setuju. Begitu juga dengan pemerintah, setuju," Hidayat menuturkan.

Bahkan, Densus 88 yang awalnya juga tidak setuju dengan frasa-frasa tersebut dimasukkan ke dalam definisi, pun telah legawa menerima kesepakatan semua pihak.

"Dengan UU ini akan dibentuk tim pengawas kerja pemberantasan terorisme, supaya berbasiskan hukum, bukan hadirkan teror baru," ujarnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI