UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat

Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:44 WIB
UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat
Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid bersyukur Revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akhirnya disetujui untuk disahkan sebagai UU melalui rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/ 2018).

Menurut Hidayat, ini membuktikan bahwa selama ini, posisi DPR tidak dalam kapasitas menghambat RUU tersebut untuk disegera disahkan.

"Alhamdulillah RUU ini akan disetujui jadi UU. Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR, sepakat agar pasal-pasal terkait pemberantasan terorisme dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Serta mengupayakan pelibatan semua pihak dalam penanganan tindak pidana terorisme, termasuk TNI.

Meski sebelumnya ada penolakan dari dua Fraksi, yakni PDIP dan PKB, serta penolakan dari tim pemerintah terkait definisi terorisme dengan tambahan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Namun pada akhirnya, semua pihak menyepakati denisi tersebut.

Definisi terorisme dengan tambahan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan, merupakan definisi alternatif kedua yang diusulkan oleh pemerintah setelah terjadi perdebatan singkat dalam rapat kerja antara Pansus RUU dengan pemerintah, pada Rabu (23/5/2018).

"Semalam kan itu sudah dibahas, tentu ketika tadinya ada dua fraksi yang belum setuju atas definisi alternatif kedua, tapi akhirnya PDIP dan PKB setuju. Begitu juga dengan pemerintah, setuju," Hidayat menuturkan.

Bahkan, Densus 88 yang awalnya juga tidak setuju dengan frasa-frasa tersebut dimasukkan ke dalam definisi, pun telah legawa menerima kesepakatan semua pihak.

"Dengan UU ini akan dibentuk tim pengawas kerja pemberantasan terorisme, supaya berbasiskan hukum, bukan hadirkan teror baru," ujarnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU masih berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI