Di Rumah Setnov, Fredrich Minta Kerjaan ke Penyidik KPK

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:42 WIB
Di Rumah Setnov, Fredrich Minta Kerjaan ke Penyidik KPK
Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (25/5/2018). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Damanik sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Damanik mengungkapkan sebuah permintaan Fredrich Yunadi kepada dirinya. Kata Damanik, saat itu mantan Pengacara Setya Novanto tersebut meminta agar bagi-bagi kerjaan kepada kantornya. Hal itu disampaikan Damanik ketika ditanya oleh jaksa KPK Takdir Suhan.

"Beliau bilang sambil bercanda, Pak Damanik, cobalah bagi-bagi kerjaan, di sana kan ada OTT, biar kantor kami bisa hidup," kata Damanik menirukan ucapan Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mendengar ucapan Fredrich itu, Damanik Merasa Heran. Apalagi keduanya baru kenal pertama kali di rumah Setya Novanto saat hendak menangkap SN pada tanggal 15 November 2018.

"Saya bilang bagaimana kita bisa bagi-bagi kerjaan, kita aja baru kenal. Kita baru kenal itu di rumah Pak SN," ucap Damanik.

Dalam perkara ini, dokter Bimanesh didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret Novanto.

Bimanesh disebut bekerjasama dengan Fredrich Yunadi. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Pelajari 'Nyanyian" Keponakan Setnov di Kasus E-KTP

KPK Pelajari 'Nyanyian" Keponakan Setnov di Kasus E-KTP

News | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:07 WIB

Keponakan Setnov Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari

Keponakan Setnov Bagikan Duit e-KTP ke Mekeng dan Markus Nari

News | Senin, 21 Mei 2018 | 19:19 WIB

Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara

Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara

News | Senin, 21 Mei 2018 | 13:41 WIB

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau

News | Senin, 21 Mei 2018 | 12:01 WIB

Dua Saksi Ahlinya Ditolak, Fredrich Geram Berdebat dengan Jaksa

Dua Saksi Ahlinya Ditolak, Fredrich Geram Berdebat dengan Jaksa

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 17:25 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×