Musik Dangdut Jadi Modus Komplotan Pratu HT Rampok Pegadaian

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:05 WIB
Musik Dangdut Jadi Modus Komplotan Pratu HT Rampok Pegadaian
Kasus pembobolan kantor penggadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian sejumlah kantor pegadaian yang didalangi anggota Kostrad berinial Pratu HT.

Ikhwan, salah satu tersangka menceritakan aksi pencurian dengan modus membobol tembok kantor pegadaian. Menurutnya, agar tak dicurigai, komplotan ini sengaja menyalakan musik dangdut selama menjebol tembok.

"Kita setel musik (dangdut) biar nggak kedengaran," kata Ikhwan saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Musik dangdut yang dinyalakan melalui alat pengeras suara itu sengaja dikencangkan agar suara gaduh saat membobol tembok kantor pegadian tak terdengar.

"Ada speaker (alat pengeras) kecil biar nggak kedengeran waktu bobol. Ya musik dangdut gitu. Biar berisik," katanya.

Para tersangka yang berjumlah lima orang ini mulai melancarkan aksinya pada malam hari. Hampir selama enam jam, para tersangka menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang sudh disiapkan. Dalam aksi pencurian ini, Ikhwan berperan mengebor dan membobol tembok.

"Pukul 21.00 WIB -03.00 WIB, sehari itu aja. Habis itu bubaran," kata dia.

Komplotan bandit ini sengaja menyewa sebuah ruko yang letaknya persis di samping kantor pegadaian yang dijadikan target pencurian. Selain merancang aksi pencurian, Pratu HT juga mendanai rumah kontrakan yang disewa para tersangka.

Ikhwan pun mengaku berpura-pura menyamar sebagai pedagang buah selama menempati ruko yang dipakai untuk aksi kejahatan.

"Saya berdua nyamar jadi pedagan buah. Saya sama dua teman saya," kata Ikhwan.

Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, ada empat kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi yang disasaran komplotan ini. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai Rp1,9 miliaran.

Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pratu HT, Anggota Kostrad Dalang Perampokan Pegadaian Depok

Pratu HT, Anggota Kostrad Dalang Perampokan Pegadaian Depok

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 19:39 WIB

Anggota Kostrad Bobol Pegadaian Depok, 1 Bandit Ditembak Mati

Anggota Kostrad Bobol Pegadaian Depok, 1 Bandit Ditembak Mati

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 19:01 WIB

Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Resmi Tersangka

Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Resmi Tersangka

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:57 WIB

KPAI Minta Siswa Pengancam Presiden Jokowi Tidak Ditahan

KPAI Minta Siswa Pengancam Presiden Jokowi Tidak Ditahan

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:23 WIB

Siswa yang Ancam Tembak Jokowi Kini Trauma

Siswa yang Ancam Tembak Jokowi Kini Trauma

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB