Anggota Kostrad Bobol Pegadaian Depok, 1 Bandit Ditembak Mati

Jum'at, 25 Mei 2018 | 19:01 WIB
Anggota Kostrad Bobol Pegadaian Depok, 1 Bandit Ditembak Mati
Kasus pembobolan kantor penggadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatantas) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kantor pegadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Polisi juga meringkus anggota TNI berinisial Pratu HT lantaran dianggap terlibat dalam kasus pencurian di kantor penggadaian.

"Iya satu pelaku adalah anggota (Kostrad)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Namun, Argo tak merinci peran Pratu HT terkait rentetan aksi pencurian kantor pegadaian yang hasil kejahatannya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Argo juga menyampaikan, polisi turut menembak mati salah satu tersangka berinisial R (38) yang berperan sebagai kapten dari komplotan tersebut.

"Proses hukumnya dilimpahkan ke internal TNI," katanya.

Kasus pembobolan kantor penggadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas," kata Argo.

Selain itu, polisi juga meringkus tiga tersangka lain dalam kasus pencurian ini. Mereka adalah I (39), D (38), dan AS. Menurut Argo, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatan di beberapa kantor pegadaian.

"Tersangka I, dia mengebor tembok. Tersangka D berperan memantau situasi. Jadi mata-mata di luar. Kemudian juga ada tersangka AS, beperan sebagai pembobol (tembok) juga. Dia punya alat berat," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para komplotan bandit ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Adapun aksi pencurian ini sudah dilakukan para tersangka sejak Februari hingga April 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus pembobolan kantor penggadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Terpisah, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi membenarkan jika ada satu anggota Kostrad yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pembobolan beberapa kantor pegadaian.

"Iya benar, Yang bersangkutan (Pratu HT) anggota Denma Divif 1/Kostrad," kata Kristomei saat dikonfirmasi Suara.com.

Dia pun menyampaikan, Pratu HT sudah ditahan di rumah tahanan Mapomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Apa bila terbukti yang bersangkutan (HT) akan dikenakan ancaman pidana," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI