Alasan Kuat, Harusnya Gaji Jokowi Lebih Besar dari Pejabat Negara

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 29 Mei 2018 | 12:19 WIB
Alasan Kuat, Harusnya Gaji Jokowi Lebih Besar dari Pejabat Negara
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan), Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) menghadiri buka puasa bersama dengan pimpinan DPR di Rumah Dinas Ketua DPR Widya Candra, Jakarta, Senin (28/5).

Suara.com - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai semestinya gaji Presiden Joko Widodo lebih besar dari pejabat negara apa pun di Indonesia. Sebab tanggungjawab Presiden sangat tinggi.

Hal itu dinyatakan Haris menyusul terbukanya nilai gaji Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri sampai Rp 112 juta per bulan.

"Mengingat ruang lingkup tanggung jawabnya yang sangat besar, gaji Presiden RI, terlepas dari siapa pun dia, seharusnya lebih besar dari gaji jabatan publik apa pun di negeri ini," kata Haris dalam akun Twitternya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi para Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan gaji 8 anggota Dewan Pengarah BPIP bisa menapai Rp 100.811.000 per bulan. Sementara ketua Dewan Pembina BPIP bisa mencapai Rp 112.548.000.

Kedelapan anggota Dewan Pengarah BPIP ialah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Sementara ketua mereka adalah Megawati Soekarnoputri.

Untuk diketahui, perihal gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Pasal 2 UU No 7/1978 itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wapres.

Sedangkan gaji pokok wapres adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden maupun wapres.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni ketua DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Merujuk hal itu, maka gaji pokok presiden per bulan ialah Rp 30.240.000. Sementara wapres mendapat gaji pokok per bulan Rp 20.160.000.

Selain gaji pokok, presiden dan wapres juga mendapat beragam tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan per bulan presiden ialah Rp 32,5 juta dan wapres Rp 22 juta.

Kalau uang tunjangan itu digabung dengan gaji pokok, maka Presiden Jokowi per bulan menerima total Rp 62.740.030. Sedangkan Wapres Jusuf Kalla menerima Rp 42.160.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fahri Hamzah Pamer Foto Salaman dan Ketawa Bareng Jokowi

Fahri Hamzah Pamer Foto Salaman dan Ketawa Bareng Jokowi

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 10:19 WIB

Heboh Gaji Tinggi Pejabat BPIP, PPP Yakin Megawati Tak Minta Gaji

Heboh Gaji Tinggi Pejabat BPIP, PPP Yakin Megawati Tak Minta Gaji

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 09:13 WIB

Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

Belum Ada Unsur Pidana Teman RJ di Kasus Ancaman ke Jokowi

News | Senin, 28 Mei 2018 | 21:21 WIB

Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat

Usai Buka Puasa di Rumah Dinas Ketua DPR, Jokowi Sebut Sepakat

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:45 WIB

Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta

Ketua DPR: Jika Pemimpinnya Rukun, Kedamaian akan Tercipta

News | Senin, 28 Mei 2018 | 20:39 WIB

Terkini

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

×