Polisi Proses Anies Jika Terbukti Abaikan Layanan Publik Jatibaru

Kamis, 31 Mei 2018 | 10:47 WIB
Polisi Proses Anies Jika Terbukti Abaikan Layanan Publik Jatibaru
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berbuka puasa bersama dengan warga Kampung Akuarium, Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (30/5/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Polisi masih menunggu respon dari Pemprov DKI Jakarta atas empat temuan maladministratif Ombudsman RI. Temuan itu terkait kebijakan penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL).

Atas kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.

Atas temuan itu, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI terhitung sejak temuan itu dipublikasikan pada pada 26 Maret 2018 lalu.

"Rekomendasi kan batasnya 60 hari, kalau belum ya kami masih nunggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamerta, Rabu (30/5/2018) malam.

Pasca-temuan maladministratif yang dikeluarkan Ombudsman, polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan pelanggaraan penataan PKL di Jatibaru yang dituduhkan kepada Anies Baswedan.

Menurut Adi, apabila Pemprov DKI sudah melakukan evaluasi atas temuan pelanggaran itu, nantinya polisi akan meminta keterangan pihak Ombudsman.

"Kita bertanya, pelayanan publik mana yang diabaikan. Karena Ombdusman fokusnya pada pelayanan publik kita mau lihat dari itu," ucap Adi.

Ia menambahkan, polisi juga masih menelusuri apakah kebijakan Anies terkait penataan PKL di Jatibaru itu terindikasi pidana atau tidak. Apabila penataan PKL itu berimbas kepada pengabaian kepada pelayanan publik, maka polisi akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kalau dari hal yang diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa lakukan proses hukum," imbuh Adi.

Sebelumnya, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.

Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Polisi juga telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack Boy yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi. Namun, sejauh ini, polisi belum memanggil Anies untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI