Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'

Muhammad Yasir

Rabu, 22 April 2026 | 15:56 WIB
Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'
Seorang wanita berinisial ES dijatuhi sanksi sosial berupa diarak keliling pasar setelah kedapatan mencuri sebuah ponsel iPhone di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/ Instagram]
baca 10 detik
  • Seorang wanita berinisial ES tertangkap mencuri ponsel di JPM Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 April 2026.
  • Pelaku sempat diarak keliling pasar dengan kalung bertuliskan "Saya Copet" sebagai sanksi sosial dari pihak pengelola JPM.
  • Kasus hukum tidak berlanjut karena korban menolak melapor demi mengejar jadwal kereta api untuk segera pulang kampung.

Suara.com - Seorang wanita berinisial ES dijatuhi sanksi sosial berupa diarak keliling pasar setelah kedapatan mencuri sebuah ponsel iPhone di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi ini viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Instagram @jabodetabek24info. Dalam video terlihat pelaku berjalan dengan papan tulisan 'Saya Copet' yang dikalungkan di lehernya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di depan Stasiun Tanah Abang pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Wanita diduga copet diamankan di kawasan Tanah Abang, diarak keliling pasar," tulis akun tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban yang tengah berbelanja menyadari ponsel di dalam tasnya telah raib.

"Karena korban sadar kemudian korban mengejar diduga pelaku," ujar Dhimas kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Pelaku ES kemudian berhasil diamankan oleh petugas keamanan setempat sesaat setelah korban berteriak.

Namun, perkara ini tidak berlanjut ke ranah hukum lantaran korban menolak untuk membuat laporan polisi (LP).

Alasan korban cukup unik, yakni karena terburu-buru mengejar jadwal kereta untuk pulang kampung.

baca juga

"Korban terburu-buru naik kereta untuk pulang kampung, selanjutnya barang bukti diserahkan kembali ke korban dan selanjutnya diduga pelaku dibawa ke kantor pengelola," ungkap Dhimas.

Lantaran tidak adanya laporan resmi, pihak pengelola JPM Tanah Abang memutuskan untuk memberikan sanksi sosial sebagai bentuk hukuman alternatif bagi ES sebelum dipulangkan.

"Oleh pengelola untuk membuat efek jera diduga pelaku diarak mengelilingi JPM dengan mengalungi tulisan 'Saya Copet'. Setelah itu pelaku dipulangkan oleh pihak pengelola JPM," pungkas Dhimas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!

Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 14:16 WIB

Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:24 WIB

Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi

Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:22 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×