- Polisi menangkap pengedar berinisial AA di Stasiun Tanah Abang pada Sabtu, 18 April 2026 terkait narkotika.
- Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 3,6 kilogram dan dua unit telepon genggam dari pelaku.
- Polres Metro Jakarta Pusat kini mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama serta mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Suara.com - Polisi menciduk seorang pengedar ganja berinisial AA (30) usai mengambil ganja seberat 3,6 kilogram dari sebuah ekspedisi di wilayah Tanah Abang.
AA ditangkap petugas saat berada di depan Stasiun Tanah Abang pada Sabtu (18/4/2026) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan observasi lapangan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, dari pengakuan awal pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial AR.
“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” kata Wisnu.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja dalam empat paket yang dibungkus dengan lakban cokelat dengan berat 3,6 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku.