Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Besok KPK Periksa Ketua DPR sebagai Saksi Kasus KTP-E
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 03 Juni 2018 | 22:21 WIB
BERITA TERKAIT
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
04 November 2025 | 17:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI