KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 04 Juni 2018 | 18:45 WIB
KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.

Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.

Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada UU itu, disebutkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"Oleh karena itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Meski begitu, KPK juga tetap memberikan kelonggaran kepada pejabat negara, yakni bisa menerima gratifikasi tersebut karena alasan terpaksa.

"Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

Namun, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.

Perbuatan tersebut harus disertai juga dengan pelaporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Agus.

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan setiap instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik. Pasalnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara," katanya.

"Pimpinan perusahaan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu kepada PNS yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutup Agus.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan KPK kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan

Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan

News | Senin, 04 Juni 2018 | 17:16 WIB

Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok

Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok

Bisnis | Senin, 04 Juni 2018 | 15:53 WIB

Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi

Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi

News | Senin, 04 Juni 2018 | 15:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP

Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP

News | Senin, 04 Juni 2018 | 13:59 WIB

Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam

Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam

News | Senin, 04 Juni 2018 | 13:33 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB