Sidang Perdana Bocah Tewas Dalam Karung Diwarnai Kericuhan

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 05 Juni 2018 | 01:21 WIB
Sidang Perdana Bocah Tewas Dalam Karung Diwarnai Kericuhan
Pembunuh bocah yang ditemukan tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu, RI (15) menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Pembunuh bocah yang ditemukan tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu, RI (15) menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Baru kemarin dilimpahkan, hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ini tertutup karena pelaku di bawah umur," kata Humas PN Cibinong, Bambang, Senin (4/6/2018).

RI pun didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

Bambang menambahkan, proses persidangan ini tergolong cepat karena akan diputuskan pada Jumat mendatang. Hal tersebut mengingat terdakwa pembunuhan bocah ini masih di bawah umur.

"Jumat ini Insya Allah agenda putusan, mungkin hari Rabu besok sidang tuntutan, kemudian pembelaan dan diagendakan Jumat sudah putusan. Ini prosesnya cepat karena masih di bawah umur dan waktu kerja kita memang sampai Jumat besok," pungkasnya.

Sementara itu, sidang pedana ini mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Bogor. Sempat terjadi kericuhan saat keluarga korban berusaha mendekati pelaku yang akan masuk ke dalam mobil tahanan.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan RI (15) sebagai tersangka dalam kasus bocah tewas di dalam karung Grace Gabriela Bimusu (6), di Perumahan Bogor Asri, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 1 Mei 2018 lalu.

RI nekat membunuh Grace lantaran dendam terhadap ibu korban Immi Nancy. RV pun dijerat Pasal 340, 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 penjara. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi

Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 22:30 WIB

Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke

Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 19:52 WIB

Sakit Hati, Pedagang Es Kelapa Tewas Dibacok Teman Sekerja

Sakit Hati, Pedagang Es Kelapa Tewas Dibacok Teman Sekerja

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 16:46 WIB

Buku Istimewa di Hari Ulang Tahun Fadli Zon

Buku Istimewa di Hari Ulang Tahun Fadli Zon

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 05:18 WIB

Massa PDIP Kembali "Geruduk" Kantor Radar Bogor

Massa PDIP Kembali "Geruduk" Kantor Radar Bogor

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 04:54 WIB

Terkini

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB