KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:32 WIB
KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka terkait dua kasus dugaan penerimaan hadiah yang berbeda. Bersama mereka, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Namun, terhadap Syahri dan Samanhudi Anwar, KPK belum mengamankannya saat operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (7/6/2018) malam.  Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengultimatum kedua Kepala Daerah tersebut untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK secepatnya.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," kata Saut dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (8/6/2018).

Bahkan, KPK berniat akan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak Kepolisian. KPK ingin agar keduanya segera dibawa ke KPK.

"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera," kata Saut.

Perihal kedua Kepala Daerah ini menjadi buronan KPK karena diduga telah menerima suap atau hadiah dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diketahui adalah pengusaha yang menjadi kontraktor yang kerap mendapat proyek di Jawa Timur, termasuk pihak pemenang tender sejumlah proyek di Blitar dan Tulungagung. Susilo Prabowo pun menjadi pemberi hadiah kepada Syahri dan Samanhudi Anwar terkait proyek jalan dan sekolah.

"Dalam kasus OTT kali ini ada dua perkara berlainan yang diusut oleh KPK. Namun keduanya, baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung menerima suap yang sama dari pihak berinisial SP," kata Saut.

Samanhudi Anwae diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miluar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.

Sementara, Syahri diduga menerima suap terkait commitment fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak Rp 2,5 Milyar. Namun saat dilakukan OTT, KPK menduga adalah pemberiam ketiga senilai Rp 500 ribu, dimana sebelumnya sudah menerima Rp 2 miliar.

baca juga

KPK pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk dua perkara tersebut. Ada empat orang tersangka terkait kasus di Tulungaging, yakni Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Sementara, satu orang lainnya sebagai pihak pemberi ada Susilo Prabowo selaku developer atau pihak swasta.

Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah dua orang pihak penerima, yakni M Samanhudi Anwar selaku Walikota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta. Adapun pihak pemberi suap ada nama Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.

Atas perbuatannya Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka

OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:18 WIB

KPK Minta Anggaran ke DPR untuk Pengobatan Novel Baswedan

KPK Minta Anggaran ke DPR untuk Pengobatan Novel Baswedan

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 05:20 WIB

Tiba di KPK, 4 Orang yang Ditangkap dari Jawa Timur Bungkam

Tiba di KPK, 4 Orang yang Ditangkap dari Jawa Timur Bungkam

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 22:59 WIB

Wiranto: Opini KPK Melawan Pemerintah Itu Tidak Ada

Wiranto: Opini KPK Melawan Pemerintah Itu Tidak Ada

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 19:40 WIB

Ketua KPK dan Wakilnya Telat Hadiri Rapat RKUHP di Kantor Wiranto

Ketua KPK dan Wakilnya Telat Hadiri Rapat RKUHP di Kantor Wiranto

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 16:05 WIB

Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK

Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 15:17 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB