Ketua DPR Blak-blakan soal Kewenangan Polri di UU Antiterorisme

Sabtu, 09 Juni 2018 | 08:41 WIB
Ketua DPR Blak-blakan soal Kewenangan Polri di UU Antiterorisme
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keterlibatan TNI, akan diatur sendiri dalam Peraturan Presiden (PP). "Begitu ada solusi itu, langsung draf revisi jadi dan diserahkan kepada pemerintah untuk diundangkan," ujar Bambang Soesatyo.

Selain itu, kata Mantan Ketua Komisi III, UU tersebut juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pascaaksi terorisme tidak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

"Ini UU yang jauh lebih komplet daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban," kata Bambang Soesatyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI