Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 18 Juni 2018 | 18:16 WIB
Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab [Twitter Fadli Zon]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta aparat penegak hukum dan pemerintah yang sedang berkuasa untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat kriminalisasi. Hal itu disampaikannya bertolak dari kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein yang sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Lesson learningnya, janganlah hukum ditempatkan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasikan seseorang atau pihak tertentu yang tidak disukai. Itu untuk menghindarkan kesan dengan "mudah" proses hukum dihentikan tanpa alasan yang jelas," katanya kepada wartawan, Senin (18/6/2018).

Fickar mengakui bahwa penegakan hukum tidak terlepas dari kondisi politik yang terjadi. Namun, dia berharap agar SP3 yang dikeluarkan oleh penegak hukum harus memenuhi mekanisme yang ada dalam hukum acara pidana Indonesia.

"Ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia; peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana, alat bukti tidak cukup atau kurang, dan haruss dihentikan demi hukum, jika tersangkanya wafat, nebis in idem, kadaluarsa penuntutannya," kata Fickar.

Meski begitu, dia tetap mempertanyakan SP3-nya kasus Rizieq, padahal pentolan FPI tersebut belum diperiksa di Polda Metro Jaya. Pasalnya, Rizieq sedang berada di Arab Saudi untuk melarikan diri.

"KUHAP kita mengenal mekanisme pemeriksaan saksi atau tersangka dengan tiga modus, yaitu memeriksa sendiri di tempat penyidik, penyidik mendatangi tempat saksi atau tersangka, atau penyidik mendelegasikan pemeriksaan kepada penyidik setempat dimana saksi atau tersangka berada termasuk mendelegasikan pada atase kepolisian jika saksi atau tersangka berada di negara lain," katanya.

Dia menduga, tidak ditemukannya orang yang mengunggah percakapan mesum tersebut menjadi alasan polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Karena itu, jika SP3 benar sudah diterbitkan, saya yakin Penyidik di kepolisian sudah memenuhi seluruh mekanisne KUHAP. Jadi, tidak ada alasan meragukan itu," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Bentuk TGPF Novel, Jokowi Bisa Gagal Jadi Bapak Anti Korupsi

Tak Bentuk TGPF Novel, Jokowi Bisa Gagal Jadi Bapak Anti Korupsi

News | Senin, 18 Juni 2018 | 15:43 WIB

Nasdem: Pemerintah Tak Perlu Mengemis-ngemis ke Habib Rizieq

Nasdem: Pemerintah Tak Perlu Mengemis-ngemis ke Habib Rizieq

News | Senin, 18 Juni 2018 | 14:21 WIB

SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bukti Polisi Berlaku Objektif

SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bukti Polisi Berlaku Objektif

News | Senin, 18 Juni 2018 | 14:09 WIB

Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

News | Senin, 18 Juni 2018 | 13:25 WIB

Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik

Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik

News | Senin, 18 Juni 2018 | 11:14 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×