Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 18 Juni 2018 | 18:16 WIB
Belajar dari SP3 Rizieq, Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab [Twitter Fadli Zon]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta aparat penegak hukum dan pemerintah yang sedang berkuasa untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat kriminalisasi. Hal itu disampaikannya bertolak dari kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein yang sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Lesson learningnya, janganlah hukum ditempatkan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasikan seseorang atau pihak tertentu yang tidak disukai. Itu untuk menghindarkan kesan dengan "mudah" proses hukum dihentikan tanpa alasan yang jelas," katanya kepada wartawan, Senin (18/6/2018).

Fickar mengakui bahwa penegakan hukum tidak terlepas dari kondisi politik yang terjadi. Namun, dia berharap agar SP3 yang dikeluarkan oleh penegak hukum harus memenuhi mekanisme yang ada dalam hukum acara pidana Indonesia.

"Ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia; peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana, alat bukti tidak cukup atau kurang, dan haruss dihentikan demi hukum, jika tersangkanya wafat, nebis in idem, kadaluarsa penuntutannya," kata Fickar.

Meski begitu, dia tetap mempertanyakan SP3-nya kasus Rizieq, padahal pentolan FPI tersebut belum diperiksa di Polda Metro Jaya. Pasalnya, Rizieq sedang berada di Arab Saudi untuk melarikan diri.

"KUHAP kita mengenal mekanisme pemeriksaan saksi atau tersangka dengan tiga modus, yaitu memeriksa sendiri di tempat penyidik, penyidik mendatangi tempat saksi atau tersangka, atau penyidik mendelegasikan pemeriksaan kepada penyidik setempat dimana saksi atau tersangka berada termasuk mendelegasikan pada atase kepolisian jika saksi atau tersangka berada di negara lain," katanya.

Dia menduga, tidak ditemukannya orang yang mengunggah percakapan mesum tersebut menjadi alasan polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Karena itu, jika SP3 benar sudah diterbitkan, saya yakin Penyidik di kepolisian sudah memenuhi seluruh mekanisne KUHAP. Jadi, tidak ada alasan meragukan itu," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Bentuk TGPF Novel, Jokowi Bisa Gagal Jadi Bapak Anti Korupsi

Tak Bentuk TGPF Novel, Jokowi Bisa Gagal Jadi Bapak Anti Korupsi

News | Senin, 18 Juni 2018 | 15:43 WIB

Nasdem: Pemerintah Tak Perlu Mengemis-ngemis ke Habib Rizieq

Nasdem: Pemerintah Tak Perlu Mengemis-ngemis ke Habib Rizieq

News | Senin, 18 Juni 2018 | 14:21 WIB

SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bukti Polisi Berlaku Objektif

SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bukti Polisi Berlaku Objektif

News | Senin, 18 Juni 2018 | 14:09 WIB

Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

News | Senin, 18 Juni 2018 | 13:25 WIB

Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik

Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik

News | Senin, 18 Juni 2018 | 11:14 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB