Array

Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

Senin, 18 Juni 2018 | 13:25 WIB
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersama istri dan anak-anaknya tampil dalam sebuah video YouTube, Jumat (14/6/2018). Ia mengklaim telah menerima SP3 dari kepolisian dalam kasus pornografi yang melibatan nama Virza Husein. [YouTube/Front TV]

Suara.com - Tokoh FPI  Novel Bamukmin mengakui organisasinya enggan mengadakan syukuran atas penghentian kasus obrolan mesum yang menyeret pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka.

Sebab,Novel menuturkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) itu hanya untuk satu kasus, belum keseluruhan perkara atas nama Rizieq.

Ia mengungkapkan, masih ada tiga kasus Rizieq yang masih ditangani aparat kepolisian. Padahal, Novel menginginkan Rizieq bisa lepas dari segala kasus pada tahun ini.

Ketiga kasus yang masih berlanjut di kepolisian itu ialah perkara pelecehan bahasa Sunda, komentar terhadap logo dalam lembaran mata uang rupiah, dan penodaan terhadap Pancasila.

"Tidak (syukuran) lah. Karena HRS masih dikriminalisasi dengan tiga kasus lagi yang belum diberikan SP3," kata Novel kepada Suara.com, Senin (18/6/2018).

Ia berharap polisi segera menerbitkan SP3 untuk ketiga kasus tersebut, karena berkorelasi dengan keamanan menjelang pilkada serentak serta rangkaian Pemilu 2019.

"Benar, biar Pilkada dan Pilpres bisa bertarung secara sehat, tidak curang seperti saat ini dengan mengorbankan ulama untuk kepentingan politik penguasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, SP3 Rizieq itu dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dalam penyelidikan, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi tangkap layar obrolan mesum WhatsApp yang diduga dilakoni Rizieq ke Firza Husein.

Baca Juga: Fadli Zon: Kredebilitas Pemerintah Jatuh Iriawan Jadi Pj Gubernur

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI