Jalani PK, SDA Minta Uang dan Lapisan Kaligrari Dikembalikan

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Senin, 25 Juni 2018 | 15:46 WIB
Jalani PK, SDA Minta Uang dan Lapisan Kaligrari Dikembalikan
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana ibadah haji 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali (SDA) merasa yakin dengan bukti baru (novum) yang disampaikannya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Karena itu, SDA meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Ia pun meminta majelis hakim dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2016 soal penambahan hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikannya saat sidang perdana PK di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

"Menyatakan untuk merima alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan yang benar menurut hukum," kata Surydharma Ali.

Dalam permohoannya tersebut, mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dari seluruh dakwaan jaksa pada KPK atau melepaskan dari semua tuntutan hukum.

Selain itu, dia berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari dalam sel tahanan setelah putusan sidang PK. Bahkan, ia pun meminta majelis hakim menarik keputusan pencabutan hak politiknya pasca-menjalani hukuman.

"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," terang Suryadharma.

Tak hanya itu, mantan Menteri Agama tersebut meminta majelis hakim dapat mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.000.872 yang telah disetorkan kepada negara melalui KPK. Serta dapat mengembalikan uang denda senilai Rp 300 juta.

Ia pun menginginkan majelis hakim dapat mengembalikan satu lembar kain iswah berwarna hitam dengan lapisan tinta emas bertuliskan kaligrafi.

baca juga

"Membebankan segala perkara kepada negara atau apabila majelis hakim dalam tingkat PK berpendapat lain, kami harapkan memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Suryadharma.

Mendengar permintaan Suryadharma, jaksa penunutut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta SDA memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

"Kami akan menanggapi di akhir setelah pemohon menunjukkan bukti dan saksi," kata JPU KPK.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta Suryadharma Ali beserta tim kuasa hukumnya dapat menyiapkan bukti serta saksi dalam persidangan.

"Apa sudah bisa menunjukkan bukti?," tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim, penasihat hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menjawab mengaku sudah menyiap saksi berikut barang bukti pada persidangan pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018

FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018

News | Senin, 25 Juni 2018 | 15:25 WIB

Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita

Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita

News | Senin, 25 Juni 2018 | 15:08 WIB

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:19 WIB

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang PK

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang PK

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:02 WIB

Otto Hasibuan Sesalkan Kesaksian Terdakwa Kasus BLBI

Otto Hasibuan Sesalkan Kesaksian Terdakwa Kasus BLBI

News | Senin, 25 Juni 2018 | 09:35 WIB

Terkini

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejaknya

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejaknya

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB

Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB

Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi

Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 17:16 WIB

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 17:12 WIB

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:03 WIB

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:00 WIB

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:57 WIB

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Bali | Selasa, 03 November 2026 | 16:52 WIB

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

×