Diduga Gelapkan Duit Proyek, Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polisi

Bangun Santoso

Selasa, 26 Juni 2018 | 08:42 WIB
Diduga Gelapkan Duit Proyek, Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polisi
Ilustrasi penggelapan uang. [Shutterstock]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial ST atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 450 juta.

Sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Senin (25/6/2018).

Penahanan terhadap mantan Bupati Tapteng, kata dia, untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Penahanan tersebut karena tersangka ST dianggap tidak kooperatif dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan di Polda Sumut, tidak pernah hadir," ujar AKBP M.P. Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 450 juta.

Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap AT dalam kasus proyek kontruksi di wilayah Tapanuli Tengah.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu, dari hasil gelar perkara di Polda Sumut dan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah mencukupi.

ST dan AT dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliar. Hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapteng.

baca juga

Kemudian, mantan Bupati Tapteng memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp 450 juta kepada Joshua dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan kontruksi yang ada di Tapteng.

Uang yang diminta AT, juga ditransfer Joshua melalui bank.

Meski uang telah dikirimkan, proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.

Kedua tersangka itu dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituduh Menipu, Istri Calon Wakil Wali Kota Bekasi Dipolisikan

Dituduh Menipu, Istri Calon Wakil Wali Kota Bekasi Dipolisikan

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:46 WIB

Cerita Nestapa dari Pinggir Danau Toba

Cerita Nestapa dari Pinggir Danau Toba

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 10:32 WIB

Rugi Puluhan Juta, Penyanyi Titta Rizki Gugat Label Rekaman

Rugi Puluhan Juta, Penyanyi Titta Rizki Gugat Label Rekaman

Entertainment | Rabu, 13 Juni 2018 | 02:04 WIB

Percakapan Penipu dan Korban Ini Kocak Habis

Percakapan Penipu dan Korban Ini Kocak Habis

Tekno | Selasa, 12 Juni 2018 | 20:12 WIB

Demi Istri Muda, Arif Tipu Calon Mahasiswa UIN Rp 300 Juta

Demi Istri Muda, Arif Tipu Calon Mahasiswa UIN Rp 300 Juta

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 22:03 WIB

Terkini

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB