Cabuli 33 Siswi, Guru SD Ini Dipecat dari Korps PNS

Reza Gunadha

Selasa, 26 Juni 2018 | 18:37 WIB
Cabuli 33 Siswi, Guru SD Ini Dipecat dari Korps PNS
Suratno, 48, terdakwa kasus pencabulan 33 siswi SD digelandang petugas seusai sidang di PN Wonogiri, Kamis (7/6 - 2018). [Solopos/Rudi Hartono]

Suara.com - Pemkab Wonogiri, Jawa Tengah, segera memutuskan nasib guru SD di Girimarto, bernama Suratno (48), yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah mencabuli 33 siswi.  

Berdasarkan bobot vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri itu, Suratno hampir pasti kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran yang dilakukan Suratno tergolong pelanggaran berat. Guru Olahraga di dua SD itu terbukti menyetubuhi satu siswi dan mencabuli 32 siswi lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Rumanti Permanandyah, saat ditemui Solopos.com—jaringan Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018), mengatakan masih menunggu surat dari Dinas Pendidikan untuk melakukan proses berikutnya.

“Saat ini masih menunggu surat keputusan pengadilan apakah terdakwa [Suratno] banding atau tidak dan menunggu surat dari dinas terkait. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan jemput bola untuk meminta surat putusan pengadilan agar segera dapat disidangkan,” ujarnya.

Suratno akan disidang tim yang terdiri atas Sekda, Ketua Asisten III, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, dan pimpinan OPD terkait yakni Dinas Pendidikans serta atasan langsungnya, yakni kepala sekolah tempatnya mengajar.

“Yang vonisnya enam tahun penjara saja diberhentikan dengan tidak hormat apalagi 15 tahun. Yang jelas tunggu surat putusan dulu dan kami mempersiapkan administrasi, tergantung tim juga nantinya. Saat ini terdakwa menerima gaji hanya 50 persen. Setelah putusan berdasarkan peraturan terbaru terdakwa tidak menerima gaji sama sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan saat ini atasan langsung Suratno belum melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan peraturan pemerintah, Suratno harus menjalani pemeriksaan dari atasan langsung. Pemeriksaan langsung dapat dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan dari pengadilan.

Suratno terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan status ASN dan hak pensiunannya pun hilang.

baca juga

“Menurut tim apabila pemeriksaan langsung atasan sudah cukup jelas tinggal berlanjut persidangan  namun apabila dirasa kurang akan dibentuk tim pemeriksa sesuai SK Bupati untuk melakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan solopos.com dengan judul “Guru Wonogiri Cabuli 33 Siswi Kehilangan Status ASN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies dan Sudirman Said Makan di Warteg, Ini Menunya

Anies dan Sudirman Said Makan di Warteg, Ini Menunya

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 16:51 WIB

Jelang Pencoblosan, Sudirman Said Makan di Warteg dengan Anies

Jelang Pencoblosan, Sudirman Said Makan di Warteg dengan Anies

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 15:02 WIB

Massa Bertopeng Desak KPK Bongkar Kasus Sudirman Said

Massa Bertopeng Desak KPK Bongkar Kasus Sudirman Said

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 13:17 WIB

Amankan Pilkada, Polda Jateng Sebar Pasukan ke 4 Penjuru Angin

Amankan Pilkada, Polda Jateng Sebar Pasukan ke 4 Penjuru Angin

News | Selasa, 26 Juni 2018 | 07:31 WIB

Masa Tenang Pilkada Jateng, Ganjar Pranowo Balik Jadi Gubernur

Masa Tenang Pilkada Jateng, Ganjar Pranowo Balik Jadi Gubernur

News | Minggu, 24 Juni 2018 | 16:07 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×