Pilgub Lampung Memanas, Siang Pemilihan, Malam Kena Gugatan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 10:05 WIB
Pilgub Lampung Memanas, Siang Pemilihan, Malam Kena Gugatan
Ilustrasi politik uang. (Shutterstock)

Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur-Wagub Lampung nomor urut 1 dan 2 resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana politik uang oleh pasangan Arinal-Nunik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Rabu (27/6) malam sekitar pukul 23.54 WIB.

Menurut tim kedua paslon itu, dugaan pelanggaran pidana politik uang Pilgub Lampung 2018 yang dilakukan paslon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Fajrun Najjah Ahmad, ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri/calon petahana) mengatakan, kedatangan ke Bawaslu ingin menegakkan Pilgub Lampung bersih sebagaimana iklan Bawaslu perang terhadap politik uang.

"Kami datang ke sini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon nomor 3," kata Fajar, sapaan akrab ketua tim pemenangan paslon 1, seperti dikutip dari Antara, Rabu tengah malam.

Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi Pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan Pilkada Serentak bersih tanpa politik uang.

"Dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 3 ini telah mencederai proses demokrasi dalam Pilgub Lampung," ujar dia.

Sementara itu, Watoni Noerdin, tim pemenangan paslon 2 Herman HN-Sutono mengatakan, kedatangannya dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.

"Kedatangan kami ke Bawaslu untuk menggugat dugaan politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya Pilgub Lampung tanpa politik uang," kata Watoni yang juga pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung dan anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Kedua tim pemenangan itu sama-sama berharap Bawaslu berani memberikan sanksi tegas berupa pembatalan paslon 3 dari kandidat paslon dalam Pilgub Lampung.

Baca Juga: Kotak Kosong Unggul, Pj Gubernur Minta Warga Makassar Tenang

"Kita berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada paslon 3 sebagaimana yang sering digaungkan oleh Bawaslu. Politik uang dapat membatalkan paslon demi tercipta pilgub bersih tanpa politik uang," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran sesuai aturan tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan.

"Laporan ini kami terima karena laporannya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya," kata dia.

Tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian paslon dua pada Lenistan Nainggolan dan rekan.

Belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan dari paslon nomor urut tiga Arinal-Nunik maupun tim pemenangannya terkait pengaduan ke Bawaslu Lampung ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI