Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Fredrich Yunadi. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Fredrich Yunadi dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selaian itu, dia juga didenda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana meritangi penyidikan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Hakim menyatakan Fredrich terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Fredrich menyatakan banding. Sedangkan Jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.

Jaksa mendakwa Fredrich telah memesan kamar rawat Setya sebelum kecelakaan terjadi. Sementara Bimanesh, didakwa merekayasa diagnosis medis Setya Novanto untuk menghindarkannya dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI