Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, tidak terima dengan vonis 7 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Karenanya, mantan pengacara koruptor KTP Elektronik Setya Novanto itu langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami menyatakan banding, hari ini juga kami menyatakan banding," kata Fredrich seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Berbeda dengan Fredrich, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan banding atau tidak. Sebab, jaksa menuntut Fredrich dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata jaksa.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 lima bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor.

Hakim menilai Fredrich terbukti bersalah merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.

Atas perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curiga Ada KKN di Sistem Peradilan, Fredrich Pasrah

Curiga Ada KKN di Sistem Peradilan, Fredrich Pasrah

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:11 WIB

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB

Ini Alasan Ganjar Enggan Penuhi Panggilan KPK saat Pilkada Jateng

Ini Alasan Ganjar Enggan Penuhi Panggilan KPK saat Pilkada Jateng

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:49 WIB

Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:32 WIB

Korupsi, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Korupsi, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:11 WIB

Terkini

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB