Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 02 Juli 2018 | 14:59 WIB
Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) pada Senin (2/7/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) pada Senin (2/7/2018).

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam orang saksi. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eko Santoso Budianto.

Dalam kesaksiannya, Eko yang berkarier di BPPN dari tahun 1998 hingga tahun 2000 ini menyatakan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dinyatakan bank beku operasi saat dirinya masuk.

"Pada waktu saya masuk (1998) ke BPPN, BDNI sudah ditentukan sebagai bank beku operasi," kata Eko saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Eko menuturkan, dirinya tidak banyak terlibat mengenai pengelolaan aset kepemilikan bank. Karena ia hanya mengurus aset manajemen kredit BPPN.

Kendati demikian, Eko mengaku dirinya mengetahui perjanjian antara BPPN dengan Sjamsul Nursalim untuk memenuhi semua kewajiban dalam Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA)-BDNI yaitu pembayaran sebesar Rp 28,4 triliun.

"Saya tahu (perjanjian BPPN dengan Sjamsul Nursalim) tapi saya tidak terlibat," kata Eko.

Mengetahui adanya perjanjian BPPN dengan Sjamsul Nursalim, Eko mengaku pada saat itu dirinya tak menyetujui perjanjian MSAA-BDNI.

"Pada waktu itu posisi saya tidak setuju oleh Sjamsul Nursalim," jelasnya.

baca juga

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun. Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 14:16 WIB

Berkemeja Putih, Menkumham Yasonna Diperiksa KPK soal e-KTP

Berkemeja Putih, Menkumham Yasonna Diperiksa KPK soal e-KTP

News | Senin, 02 Juli 2018 | 14:08 WIB

KPK Periksa Aburizal Bakrie dan Menkumham

KPK Periksa Aburizal Bakrie dan Menkumham

News | Senin, 02 Juli 2018 | 10:09 WIB

Tahanannya Unggul di Pilkada Tulungagung, KPK Gerak Cepat

Tahanannya Unggul di Pilkada Tulungagung, KPK Gerak Cepat

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 18:33 WIB

Kondisi Membaik, Novel Belum Bisa Ngantor ke KPK

Kondisi Membaik, Novel Belum Bisa Ngantor ke KPK

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:31 WIB

Terkini

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Health | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

News | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Menbud Fadli Zon Tegaskan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Menbud Fadli Zon Tegaskan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sejalan dengan Amanat Konstitusi

News | Senin, 02 November 2026 | 15:01 WIB

14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas

14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:01 WIB

11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

Riau | Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB

×