Berkemeja Putih, Menkumham Yasonna Diperiksa KPK soal e-KTP

Senin, 02 Juli 2018 | 14:08 WIB
Berkemeja Putih, Menkumham Yasonna Diperiksa KPK soal e-KTP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memenuhi panggilan KPK, Senin (2/7/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus rasywah KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam, Yasonna tiba di Gedung KPK, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 12.55 WIB. Saat turun dari mobil,  dia langsung didampingi oleh pengawalnya menuju dalam gedung.

Politikus PDIP itu hanya mengungkapkan, kedatangannya untuk menjadi saksi bagi Irvanto dan Made Oka.

"Ya, saya kira begitu ( untuk jadi saksi Irvanto dan Made Oka)," katanya seraya masuk ke dalam lobi gedung KPK.

Dalam kasus ini, Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Pada periode tersebut, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu dilaksanakan.

Yasonna sendiri sudah sering dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Pasalnya, dalam dakwaan, Yasonna disebut menerima uang dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain Yasonna, pada hari ini, KPK juga memeriksa beberapa anggota DPR periode 2009-2014 lainnya. Mereka adalah Tamsil Linrung dan Mulyadi.

Kemudian, KPK juga memeriksa mantan Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Namun, hingga siang ini, beberapa orang selain Yasonna tersebut belum muncul.

Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasus e-KTP, karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.

Baca Juga: Pesan WhatsApp Ungkap Sosok Pembunuh Sadis Gadis Berhijab Rina

Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI