KPK Bertemu Jokowi di Istana Bogor Bahas Kisruh RKUHP Hari Ini

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 Juli 2018 | 06:56 WIB
KPK Bertemu Jokowi di Istana Bogor Bahas Kisruh RKUHP Hari Ini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Presiden Joko Widodo akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7/2018) hari ini. Pertemuan untuk membicarakan masuk tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Presiden akan menemui pimpinan KPK hari ini," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu pagi.

KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden secara langsung meski sudah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR, dan Kementerian Hukum dan HAM pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkan tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Pertemuan itu akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Bogor pada pukul 14.00 WIB hari ini.

Sebelumnya, KPK mengaku siap menjelaskan sikapnya terkait dengan draf RKUHP saat ini dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan memasukkan delik korupsi ke dalam RKUHP tersebut.

KPK mengatakan setidaknya ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi, yaitu (1) Kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP, (2) KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta, (3) RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.

Selanjutnya, (4) RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif, (5) RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar sepertiga terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi, (6) Beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum.

Kemudian, (7) UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi, (8) Kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab undang-undang, (9) Terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, (10) Tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RUU KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa di Polda

Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa di Polda

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 00:21 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 23:50 WIB

Korupsi e-KTP, Ternyata KPK Tanya Ini ke Politisi PD Mulyadi

Korupsi e-KTP, Ternyata KPK Tanya Ini ke Politisi PD Mulyadi

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 18:01 WIB

Tak di Komisi II DPR, Mulyadi Bingung Diperiksa di Kasus e-KTP

Tak di Komisi II DPR, Mulyadi Bingung Diperiksa di Kasus e-KTP

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 16:14 WIB

Terkini

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB