Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Bangun Santoso | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 05 Juli 2018 | 13:30 WIB
Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai sebagai calon legislatif (caleg) baru saja disahkan. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sebelumnya telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Meski telah resmi, keputusan itu masih menuai pro dan kontra, khususnya di internal DPR.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerangkan, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU adalah lembaga independen. Sekalipun KPU memiliki kewajiban konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun hal itu tidak bersifat mengikat.

"Hanya UU dibahas dengan pemerintah dan DPR dan mengundang KPU dan juga Bawaslu, maka posisi pemerintah itu hanya menjaga. Jangan sampai PKPU itu menyimpang dari undang-undang sehingga ini berpotenai pada gugatan ke MK," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Tjahjo berpendapat, apabila PKPU itu digugat ke MK, maka berpotensi menghambat proses tahapan-tahapan Pemilu.

"Ini kan sudah mepet pendaftaran Caleg. Sebuah tingkatan lobi-lobi partai politik. Untuk awal September itu sudah daftar Capres dan Cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Jadi kampanye partai, kampanye pasangan calon Capres-Cawapres mepet sekali," tutur Tjahjo.

Terkait pasal yang memuat kewajiban bakal caleg membuat pakta integritas tak pernah melakukan korupsi, menurut Tjahjo itu hanya bagian dari upaya untuk memerangi korupsi.

"Soal pakta integeritas tadi itu kan bagian dari pada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi, itu semuanya sama," ucap Tjhajo.

Pemerintah dan KPU tidak keberatan jika ada perseorangan, kelompok maupun lembaga mengajukan judicial review atas PKPU tersebut.

"Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada anggaota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah itu menyeimpang daripada undang-undang. Silahkan menggugatnya ke MK. Lah gugatnya jangan sampai menganggu tahapan," imbuh Tjahjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 04:15 WIB

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:40 WIB

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:04 WIB

Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:45 WIB

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB