Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Bangun Santoso, Dian Rosmala

Kamis, 05 Juli 2018 | 13:30 WIB
Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi maju sebagai sebagai calon legislatif (caleg) baru saja disahkan. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sebelumnya telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Meski telah resmi, keputusan itu masih menuai pro dan kontra, khususnya di internal DPR.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerangkan, sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU adalah lembaga independen. Sekalipun KPU memiliki kewajiban konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, namun hal itu tidak bersifat mengikat.

"Hanya UU dibahas dengan pemerintah dan DPR dan mengundang KPU dan juga Bawaslu, maka posisi pemerintah itu hanya menjaga. Jangan sampai PKPU itu menyimpang dari undang-undang sehingga ini berpotenai pada gugatan ke MK," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Tjahjo berpendapat, apabila PKPU itu digugat ke MK, maka berpotensi menghambat proses tahapan-tahapan Pemilu.

"Ini kan sudah mepet pendaftaran Caleg. Sebuah tingkatan lobi-lobi partai politik. Untuk awal September itu sudah daftar Capres dan Cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Jadi kampanye partai, kampanye pasangan calon Capres-Cawapres mepet sekali," tutur Tjahjo.

Terkait pasal yang memuat kewajiban bakal caleg membuat pakta integritas tak pernah melakukan korupsi, menurut Tjahjo itu hanya bagian dari upaya untuk memerangi korupsi.

"Soal pakta integeritas tadi itu kan bagian dari pada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi, itu semuanya sama," ucap Tjhajo.

Pemerintah dan KPU tidak keberatan jika ada perseorangan, kelompok maupun lembaga mengajukan judicial review atas PKPU tersebut.

baca juga

"Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada anggaota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah itu menyeimpang daripada undang-undang. Silahkan menggugatnya ke MK. Lah gugatnya jangan sampai menganggu tahapan," imbuh Tjahjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 04:15 WIB

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:40 WIB

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

KPK Setuju Percepat Penyidikan Calkada Tersangka Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 17:04 WIB

Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:45 WIB

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×