Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 05 Juli 2018 | 04:15 WIB
Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Lily Handayani)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

PKPU yang juga memuat ketentuan tentang larangan eks-narapidana korupsi menjadi calon legislatif itu telah diundangkan dalam lembaran negara oleh Kemenkumham, Selasa (3/7/2018).

"Sejak awal, posisi Kemendagri sudah jelas menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham terkait polemik pelarangan eks-napi korupsi menjadi caleg, karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika saat ini telah disahkan, Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Ia menambahkan jika memang ada yang tidak puas atau tidak setuju terkait aturan tersebut, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh, seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya kemudian dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bawaslu atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU itu berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tutur Bahtiar.

Lebih lanjut, kata dia, permohonan pengujian PKPU bisa diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja, sejak aturan itu diundangkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 76 UU Pemilu.

Selanjutnya, Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima, seperti yang tertera pada ayat (3) Pasal 76 UU Pemilu.

"Proses penyelesaian pengujian PKPU selama 30 hari kerja itu termasuk cepat. Saya rasa nantinya tidak akan menganggu tahapan pemilu," ucap Bahtiar.

Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang juga berisi aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, pada Minggu (1/7).

baca juga

PKPU itu ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham, karena kementerian itu menilai poin tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Padahal, proses pengundangan atau pemberian nomor pada PKPU, sedianya dilaksanakan sebelum penetapan dilakukan oleh KPU.

Namun, dengan diundangkannya PKPU itu, kini sikap KPU dan Kemenkumham telah selaras, yakni sama-sama melarang mantan koruptor menjadi wakil rakyat pada pemilu mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:40 WIB

Lulung Tuding KPU Langgar UU Jika Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Lulung Tuding KPU Langgar UU Jika Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:52 WIB

Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:45 WIB

Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:10 WIB

HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 14:16 WIB

Terkini

Cuaca Ekstrem Landa Sumut, 5 Kabupaten Terdampak Banjir, Tapteng Paling Parah

Cuaca Ekstrem Landa Sumut, 5 Kabupaten Terdampak Banjir, Tapteng Paling Parah

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 14:35 WIB

Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap

Saat Air Menjadi Energi, Hutan Menjaga Nyala di Kawasan Panas Bumi Rantau Dedap

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 14:34 WIB

Iqbal Akbar Dicopot sebagai Kepala SPPG Tebingtinggi, Buntut Viral Dilabrak Istri Diduga Selingkuh

Iqbal Akbar Dicopot sebagai Kepala SPPG Tebingtinggi, Buntut Viral Dilabrak Istri Diduga Selingkuh

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 14:30 WIB

4 Smartband Anti Air Harga Rp300 Ribuan, Cocok untuk Olahraga dan Hidup Sehat

4 Smartband Anti Air Harga Rp300 Ribuan, Cocok untuk Olahraga dan Hidup Sehat

Tekno | Minggu, 27 September 2026 | 14:25 WIB

Akhiri Konflik Panjang, Pablo Benua Sukses Kawal Kemenangan Kepengurusan Tunggal Ikatan Notaris

Akhiri Konflik Panjang, Pablo Benua Sukses Kawal Kemenangan Kepengurusan Tunggal Ikatan Notaris

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 14:21 WIB

9 Rekomendasi Physical Sunscreen Lokal yang Aman dan Murah

9 Rekomendasi Physical Sunscreen Lokal yang Aman dan Murah

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 14:20 WIB

Deindustrialisasi Dini: Industri Tumbuh, tetapi Lapangan Kerja Menyusut

Deindustrialisasi Dini: Industri Tumbuh, tetapi Lapangan Kerja Menyusut

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:20 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026, Pengawasan Barang Ilegal Makin Ketat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026, Pengawasan Barang Ilegal Makin Ketat

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 14:19 WIB

Guruh Soekarnoputra dan Jejak Panjangnya di Dunia Seni Indonesia

Guruh Soekarnoputra dan Jejak Panjangnya di Dunia Seni Indonesia

News | Minggu, 27 September 2026 | 14:05 WIB

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:54 WIB

×