Permasalahan Robiatul bahkan sampai ke Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi. Lembaga ini sempat menelusuri kasus yabg menimpa Robiatul.
Namun, kini Panwaslu menghentikan kasus dugaan pemecatan Robiatul yang berbeda pilihan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, mengungkapkan penghentian pemeriksaan dugaan kasus pemecatan tersebut lantaran tidak menemukan bukti cukup untuk meneruskan penyidikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
"Pertama bukti formalnya tidak ada. Kedua, pelapor juga tidak ada, karena untuk lakukan penyidikan harus melengkapi bukti formal," jelasnya.
Dia menambahkan, Robiatul yang diduga dipecat juga memilih tidak membuat laporan serta enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, batas waktu pemeriksaan kasus tersebut telah memakan waktu selama lima hari, sedangkan batas waktu penyelidikan sejak peristiwa terjadi yakni tujuh hari.
"Lebih dari itu, kasus tersebut dianggap gugur atau kedaluwarsa," tandasnya. [Yakub]