Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator

Bangun Santoso

Selasa, 10 Juli 2018 | 10:06 WIB
Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator
Ilustrasi DKP menyerahkan sejumlah ikan aligator kepada BKIPM Semarang. (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Posko penyerahan ikan pradator dan invansif yang dibuka Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, sejak sepekan terakhir menerima lima ekor ikan aligator dari warga dengan ukuran di atas 30 cm.

"Pasca-dilakukannya sosialisasi terhadap larangan memelihari ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha, posko BKIPM Jambi mulai kedatangan warga yang menyerahkan ikan yang dilarang sesuai dengan undang-undang," kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi, Senin (9/7/2018).

Pada 3 Juli 2018, seorang ibu rumah tangga bernama Masrifah warga Jl Kh Amajid Keluruhan Buluran, Kecamatan Telanaipura menyerahkan satu ekor aligator dalam ukuran 50 cm dengan berat 2,5 kilogram yang sudah dipeliharanya sejak satu tahun lalu.

Kemudian pada 6 Juli 2018 posko BKIPM Jambi juga menerima satu ekor ikan aligator dengan ukuran 50 cm dan berat 2,5 kg yang diserahkan oleh toko akuarium Gucup yang berada di Jl Lingkar Selatan, Pall Merah, Kota Jambi.

Selain itu pada hari yang sama, BKIPM Jambi menerima tiga ekor ikan aligator ukuran dengan ukuran panjang ikan 25 cm dan berat stengah kilogram dari pemilik toko akuarium yang berada di Jerambo Bolong, Pall Merah, Kota Jambi.

Penyerahan ikan predator tersebut bermula dari sosialisasi yang dilakukan BKIPM Jambi ke beberapa toko ikan hias dan warga Kota Jambi dan kemudian ada seorang warga yang menyerahkan ikan aligator kepada tim posko BKIPM.

BKIPM Jambi telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha dan ikan dilarang lainnya.

Pendirian posko dilakukan seluruh Indonesia termasuk di Jambi itu sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan predator arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.

Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis yang ada di Kota Jambi.

baca juga

Masyarakat maupun pedagang ikan hias tersebut dihimbau untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada para petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko penyerahan ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.

Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berita Terheboh Hari Ini: Ibu Tarung Lawan Buaya Selamatkan Anak

Berita Terheboh Hari Ini: Ibu Tarung Lawan Buaya Selamatkan Anak

News | Senin, 09 Juli 2018 | 20:22 WIB

Seorang Ibu di Jambi Bertarung dengan Buaya Selamatkan Anaknya

Seorang Ibu di Jambi Bertarung dengan Buaya Selamatkan Anaknya

News | Senin, 09 Juli 2018 | 08:10 WIB

Heboh Ikan Arapaima, DKP Jateng Sempat Pelihara Piranha

Heboh Ikan Arapaima, DKP Jateng Sempat Pelihara Piranha

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 19:49 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Tepis Isu Paket Titipan Istana! Gus Ipul Jamin Pemilihan Ketum PBNU Tanpa Intervensi Prabowo

Tepis Isu Paket Titipan Istana! Gus Ipul Jamin Pemilihan Ketum PBNU Tanpa Intervensi Prabowo

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Gus Kikin Nahkodai PBNU, Membaca Arah NU di Tengah Tantangan Politik dan Global

Gus Kikin Nahkodai PBNU, Membaca Arah NU di Tengah Tantangan Politik dan Global

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Danantara Housing Expo Bukukan Proyek Senilai Rp2 Triliun hanya dalam 4 Hari

Danantara Housing Expo Bukukan Proyek Senilai Rp2 Triliun hanya dalam 4 Hari

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya

Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya

Sulsel | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:55 WIB

4 Cleansing Oil Sunflower Seed Hapus Makeup Waterproof hingga Pori Terdalam

4 Cleansing Oil Sunflower Seed Hapus Makeup Waterproof hingga Pori Terdalam

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Profil dan Sepak Terjang Robin Veldman Pelatih Baru Mees Hilgers di SC Heerenveen

Profil dan Sepak Terjang Robin Veldman Pelatih Baru Mees Hilgers di SC Heerenveen

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:41 WIB

×