KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap

Sabtu, 14 Juli 2018 | 21:12 WIB
KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait Proyek Pembangkit Listrik, Sabtu (14/7/2018).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihaknya menemukan bukti persekongkolan dan penerimaan uang untuk biaya hasil pembangkit listrik 35.000 megawatt.

"Niat dengan baik dapat diakses oleh para karyawan melalui proyek pembangkit listrik 35.000 mega Watt disalahgunakan oleh beberapa pihak yang menuntut atau menerima biaya. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan beberapa bukti dugaan persekongkolan dan penerimaan uang untuk biaya satu dari hasil pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut," kata Basariah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka terkait dirinya sebagai pemberi dana.

Hingga hari ini KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mengamankan Tahta Maharaya (TM) selaku Staf dan Keponakan EMS, lalu Audrey Ratna Justianty (ARJ) sebagai Sekretaris JBK, M. Al-Khafidz (MAK) selaku suami dari EMS dan 8 orang lainnya supir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka," tutur Basariah.

EMS sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; 11.

KPK kembali mengingatkan para penyelenggara untuk tidak meminta atau menerima suap, memperjual-belikan pengaruh dan kewenangan yang dimiliki.

"Seluruh elemen bangsa ini kami imbau untuk tidak melakukan praktek korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan, terutama terkait pekerjaan-pekerjaan besar yang diharapkan dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat, baik proyek pembangkit listrik infrastruktur, alokasi anggaran khusus ataupun kebijakan-kebijakan lain, sehingga seluruh sumber daya yang ada bisa semaksimal mungkin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandas Basariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI