Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 600.000 Butir Bahan Baku Sabu

Bangun Santoso

Senin, 16 Juli 2018 | 13:05 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 600.000 Butir Bahan Baku Sabu
Bea Cukai Bali gagalkan ribuan butir pil bahan baku sabu. (Suara.com/Luh Wayanti)

Suara.com - Bea Cukai Bandaran Ngurah Rai, Bali baru saja menggagalkan penyelupan ratusan ribu pil pembuat bahan narkoba dari Korea Selatan tujuan Australia. Total ada 600.000 butir pil mengandung pseudoephedrine yang diketahui sebagai bahan baku narkoba.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan informasi Australia Border Force (ABF) pada 13 Januari 2018, menyebutkan bakal ada paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit di Denpasar yang berisi prekursor atau bahan baku pembuat methamphetamine atau sabu yang diberitahukan sebagai health food (makanan sehat).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, penegahan akhirnya dilakukan.

"Investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi prekursor yang tidak dideklarasikan pada packing list dan penerima paket kiriman tersebut tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor,"terangnya.

"ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai agar Bea Cukai dapat menegah paket kiriman tersebut di Denpasar. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan penegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut," sambung Heru.

Diketahui paket kiriman itu terdiri dari enam koli dengan berat total 138 kilogram. Di mana nomor pengiriman masing-masing adalah EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR.

"Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan CODANA dan di tiap botolnya berisikan seribu tablet mengandung pseudoephedrine," Heru menjelaskan.

Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, codana disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat.

Pihaknya kemudian mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung pseudoephedrine.

baca juga

"Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 mg," paparnya.

Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.

"Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan," kata Heru.

Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka. Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut diserahterimakan kepada Polda Bali selaku salah satu pihak berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.

Penegahan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor oleh Bea Cukai secara nasional.

Dari Januari hingga 13 Juli 2018, sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg. Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gempa Guncang Bali dan NTB, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Guncang Bali dan NTB, Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 16 Juli 2018 | 08:39 WIB

Polisi Sita Belasan Paket Sabu dari Tangan 2 Pengedar Narkoba

Polisi Sita Belasan Paket Sabu dari Tangan 2 Pengedar Narkoba

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 11:08 WIB

Wiranto: Korban Tewas Narkoba per Bulan Setara 3 Pesawat Jatuh

Wiranto: Korban Tewas Narkoba per Bulan Setara 3 Pesawat Jatuh

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 03:00 WIB

Roro Fitria Gonta-ganti Gaya Rambut di Sidang, Ada Maknanya?

Roro Fitria Gonta-ganti Gaya Rambut di Sidang, Ada Maknanya?

Entertainment | Kamis, 12 Juli 2018 | 19:21 WIB

Aksi Nakal 5 Remaja Bali, Pukul dan Rampok Pengemudi Ojol

Aksi Nakal 5 Remaja Bali, Pukul dan Rampok Pengemudi Ojol

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 15:45 WIB

Terkini

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:11 WIB

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:02 WIB

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:59 WIB

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:57 WIB

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:24 WIB

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

×